PANIPAHAN, (Matahukum.id)– Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir terus meningkatkan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB hingga selesai, personel Polsek Panipahan melaksanakan patroli cipta kondisi di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya gangguan Kamtibmas, khususnya potensi aksi premanisme, tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor), serta gangguan Kamtibmas lainnya.
Kegiatan menyasar sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Panipahan, di antaranya Lokalisasi Jalan Bersama, Jalan Bhakti dan Jalan Bawal, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam pelaksanaannya, personel tidak hanya melakukan patroli dan pemantauan, tetapi juga memberikan imbauan serta edukasi Kamtibmas kepada masyarakat agar tetap waspada, tidak takut melaporkan adanya gangguan keamanan, serta bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan nyaman.
Kehadiran personel Polri di lapangan merupakan bentuk nyata komitmen Polsek Panipahan untuk hadir di tengah masyarakat, sekaligus sebagai langkah preventif dan preemtif dalam mencegah terjadinya berbagai potensi gangguan keamanan.
Hasil kegiatan menunjukkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Panipahan terpantau aman, tertib dan kondusif. Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan Kamtibmas.
Kapolsek Panipahan menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai wujud pelayanan, perlindungan dan pengayoman Polri kepada masyarakat.
(Red)












