Duri,”matahukum.id – Diduga dua orang suami istri telah melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pencurian secara bersama-sama, Tersangka melakukan pencurian tersebut dikarenakan desakan kebutuhan dimana pelaku yang merupakan suami istri membutuhkan sebuah sepeda motor untuk kebutuhan sehari-hari dan juga dikarenakan sepeda motor mereka yang lama sudah rusak.
Kedua tersangka tersebut adalah, SW (38) warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru Simpang 3 Gang Mawar Sebanga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan AR (35) warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru Simpang 3 Gang Mawar Sebanga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat/tadah tersebut mereka lakukan pada Minggu 17 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, di Samping kedai Jalan Khayangan Gang Bidadari RT.02 RW.07 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kedua pelaku pencurian tersebut dilaporkan oleh EM (48) warga Jalan Khayangan Gang Bidadari RT002/RW007 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sebagai korban.
Menurut Kapolsek Mandau AKP PRIMADONA, S.I.K, M.Si malui kasi humasnya menjelaskan kronologis kejadiannya begini, Pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira Pukul 10.00 WIB, bertempat di kedai Harian pelapor Jl. Kayangan Gg. Bidadari RT.002 RW.007 Kel/Desa. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Silver, No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 An. EMA MARLINI dan Kunci kontak sepeda motor milik Pelapor yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui.
Peristiwa tersebut pelapor ketahui saat pelapor selesai melayani orang belanja sembako di kedai harian milik pelapor.
Setelah itu melihat sepeda motor tersebut yang sebelumnya diparkirkan di samping kedai oleh anak pelapor sudah tidak ada lagi/ hilang.
Setelah kejadian itu pelapor berusaha mencari dan menanyakan disekitar kedai namun tidak ada yang mengetahuinya, kemudian pelapor meminta tolong ke tetangga sebelah kedai untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumah tetangga itu dan dari rekaman CCTV diketahui bahwa benar sepeda motor pelapor telah dicuri oleh 2 orang pelaku yang tidak dikenal berikut dengan kunci kontaknya yang terpasang di sepeda motor tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kronologis pengungkapannya begini, pada Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 21.30 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda Honda Beat warna Silver dengan No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 yang terjadi di kedai harian pelapor Jl. Kayangan Gg. Bidadari RT.002 RW.007 Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sedang berada di rumah kontrakan yang berada Jl. Lintas Duri Pekanbaru Simpang 3 Gg. Mawar Sebanga Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Sekira pukul 22.00 Wib Selanjutnya team Opsnal Polsek Mandau langsung mendatangi tempat yang di informasikan tersebut dan benar di temukan 1 orang wanita beserta 1 Unit Sepeda Motor Beat warnah Putih yang digunakan pelaku dan terekam dalam vidio CCTV pada saat terjadinya pencurian sepeda motor tersebut yang mengaku bernama SRI WAHYUNI.
Kemudian team melakukan introgasi awal dan ianya mengakui bahwa ianya melakukan pencurian bersama suami Sirihnya yang mana suaminya tersebut sedang berada di pekanbaru dengan membawa motor hasil curian yang berhasil mereka curi.
Selanjutnya team melakukan penyelidikan terkait pelaku yang bernama ARI tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 Sekira Pukul 00.30 Wib,team mendapat informasi bahwa pelaku yang bernama ARI tersebut sedang berada di rumah temannya yang berada di Jl. Sudimulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Selanjutnya team langsung menuju Kota Pekan baru.
Sekira Pukul 02.30 Wib team sampai di Kota Pekanbaru dan langsung menuju tempat yang di Informasikan tersebut dan benar team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan Pelaku yang bernama ARI.
Selanjutnya dilakukan introgasi awal dan ianya mengaku bernama ALDRA RIZAL Als ARI dan ianya juga mengakui bahwa ianya adalah salah satu pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Pada saat ianya diamankan, ditemukan dari dalam rumah temanya tersebut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Silver, No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 An. EMA MARLINI yang ianya akui bahwa motor tersebut ia bawa Ke Pekanbaru untuk di jual. Guna penyidikan lebih lanjut pelaku di bawa kepolsek mandau.
Berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Silver, No.Pol : BM 4426 DAX, No. angka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 An. EMA MARLINI.( Milik Korban)
1 (satu) unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Putih, No.Pol : BM , No. Rangka : MH1ZFZ12XJK798594, No. Mesin : JFZ1E-2797020.( Milik Pelaku )
Mereka dijerat kedalam pasal diantaranya, Kepada pelaku SW diterapkan Pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Kemudian kepada pelaku AR diterapkan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Sesuai Atensi Kapolres Bengkalis AKBP BUDI SETIAWAN S.I.K, M.I.K kepada Polsek-Polsek Jajaran, dan Kapolsek Mandau AKP PRIMADONA, S.I.K, M.Si memerintahkan Personel Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara Cepat, Tegas, Profesional dan tuntas dengan Melindungi Tuah Menjaga Marwah.
Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas Kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 / HP 0821-7198-0943.(mir)