Polsek Mandau Bubarkan Oknum Masyarakat Yang Melakukan Pungli Dijalan Jurong Duri

Duri,Riau,”matahukum.id – Polsek Mandau bersama tim Gabungan patroli Antisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di seputaran Jalan Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 wilayah Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis – Riau.

Tim patroli gabungan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., M.M., M.H. yang dibantu oleh Kanit Samapta AKP Jurianto, Sekretaris Desa Petani Jumi Arif, dan 7 orang Personel Polsek Mandau, serta 5 orang Anggota Satpol-PP Kecamatan Bathin Solapan, Pada hari hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 pukul 13.00 WIB, turun langsung untuk membubarkan oknum-oknum masyarakat yang diduga melakukan Pungutan Liar terhadap supir truck yang melintasi Jalan Jurong tepatnya di Jembatan 1 dan Jembatan 2 wilayah Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan.

Patroli Gabungan Lintas Sektoral yang merupakan kegiatan gabungan dari Polsek Mandau diantaranya, Satpol-PP Kec. Bathin Solapan dan Pemerintah Desa Petani Kec. Bathin Solapan dalam rangka antisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diduga sebagai korban Dilaksanakannya kegiatan Patroli Gabungan terjadinya Pungutan Liar ini yang telah melaporkan bahwa sering terjadinya pungutan liar di seputaran Jalan Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 Dusun Lubuk Linong Desa Petani Duri.

Tidak lupa pula Polsek Mandau Dalam pelaksanaan kegiatan Patrolinya, petugas gabungan yang turun ke lapangan menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga yang tinggal di seputaran Jalan Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 untuk tidak melakukan kegiatan Pungutan Liar (Pungli) kepada pengendara yang melintasi pemukiman warga tersebut.

Menurut dari informasi dari warga setempat yang sempat di mintai keterangannya, bahwa dahulu di wilayah mereka tersebut pernah dipasang portal oleh PT. PHR dan mobil yang melintas di jembatan 2 tidak boleh melebihi muatan.

Kemudian terjadilah kesepakatan dari pihak angkutan tangki CPO dan Balak Akasia yang datang dari daerah Jurong meminta kepada warga setempat untuk bisa membuka portal dan dari Sopir angkutan akan memberi kepada pos yang ada di Jembatan 2 yang dikelola oleh masyarakat setempat.

Pihak Pemerintah Desa Petani akan mengundang masing-masing pihak yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) tersebut pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 ke Kantor Desa Petani dan meminta untuk menunjukkan surat kesepakatan yang pernah dibuat oleh pihak angkutan tersebut.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *