Duri,”matahukum.id – Awal kejadiannya begini, telah terjadi pertengkaran mulut antara pelapor dengan pelaku (anak kandung pelapor). Kemudian RA (19) warga Kampung Lalang Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau sebagai terduga pelaku mengajak pelapor (ayah kandungnya) untuk berkelahi.
Pelaku mengambil samurai yang ada dirumah dan mengacungkan samurai tersebut kepada pelapor.
Setelah itu pelaku merusak meteran air PDAM untuk aliran air rumah pelapor dengan menggunakan samurai yang ada ditangannya.
Pelapor mencoba menegur pelaku agar tidak membuat kegaduhan dirumah namun pelaku mengacungkan samurainya kepada pelapor sambil mengatakan “sinilah siapa berani biar ku bunuh”. Karena pelapor tidak tahan lagi pelapor menghubungi panggilan darurat 110 dan tak lama kemudian pihak kepolisian Polsek Mandau datang ke TKP. Melihat petugas kepolisian datang pelaku langsung kabur melarikan diri.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa terancam. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A melalui Unit Humas Polseknya menjelaskan, Berdasarkan dari Laporan Polisi LP/B/331/VIII/2026/ SPKT/ RIAU/RES-BKS/SEK–MDU, Pada Hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 Sekira pukul 20.30 Wib Unit reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku Pengancaman (Pasal 448 KUHP), sedang berada di rumah nya setelah sempat kabur dari kekejaran polisi sebelumnya dirumahnya di Jalan Kampung lalang kelurahan Air jamban kecamatan Mandau.
kemudian tim unit reskrim polsek Mandau mendapat informasi pelaku kembali ke rumahnya dan sedang membakar bakar sampah didepan rumahnya,setelah itu tim langsung menuju ke tempat kediaman pelaku dan mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 bilah Samurai yang digunakannya untuk melakukan pengancaman. Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.












