Bertahun Laporan Penganiayaan Mandeg Di Polsek Pinggir Ada Apa?

Pinggir,”matahukim.id – Sungguh malang nasib Haris Sitorus, warga Jalan Gereja, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Bengkalis Riau, korban penganiayaan yang terjadi pada tahun tahun 2024 silam saat dirinya terjerat kasus pencurian dan telah menjalani hukuman selama 18 bulan kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bengkalis.

Alih alih mendapat keadilan setelah dirinya dianiaya sekelompok pemuda yang diduga dikomandai Idris Manalu. Bahkan, penganiayaan yang dilakukan sungguh diluar nalar hingga korban dilindas dan diseret oleh pelaku.

Kini, dirinya dan keluarga malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari penyidik Polsek Pinggir.

Hal tersebut dikisahkan kakak korban, Mesriani Sitorus yang mengaku menjadi korban masa bodo pihak penyidik Polisi sektor (Polsek) Pinggir.

Bahkan, pelaku penganiayaan adiknya itu kini dengan bebasnya menghirup udara segar tanpa tersentuh hukum sebagaimana mestinya.

Menurut Mesriani, segenap keluarga merasa didzolimi akan penganiayaan adik kandungnya yang dilakukan orang yang berdiam tak jauh dari rumahnya.

“Sudah kami laporkan sejak dua tahun lalu, tepatnya dibulan Oktober 2024 atas nama pelapor Denny Krismanto Sitorus. Tapi sampai sekarang tidak ada rimbanya.

Malahan, saya yang dibentak salah seorang anggota di Polsek,”akunya.

Dikatakan Mesriani, meledaknya kisah sedih itu terjadi pada Kamis 6 Agustus 26 malam lalu di Mapolsek Pinggir.

Saat dirinya mendatangi penyidik bertujuan menanyakan kelanjutan kasus penganiayaan itu, pihaknya tidak mendapatkan jawaban yang semestinya didapatkan.

Malahan, dirinya dibentak bentak oleh salah seorang personil kepolisian bernama Jaka.

“Sedihnya saya Pak, jangankan dapat jawaban yang menggembirakan akan keadilan, malah saya dibentak anggota Polisi, namanya Jaka,”kenangnya.

“Ini sebenarnya kasus receh, tapi kenapa tidak bisa diselesaikan? Ada apa ini,”keluhnya.

Hingga berita ini diturunkan, penulis telah berupaya untuk mengkonfirmasikan, namun baik dari Kapolres Bengkalis maupun dari Kapolsek Pinggir belum memberikan keterangannya secara resmi.(mir).

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *