Polisi dan Perampok di Kampar Riau Saling Tembak, Satu Tewas, Dua Ditangkap

MATAHUKUM.ID / PEKANBARU – Aksi saling tembak antara polisi dan perampok terjadi di Kecamatan Batu Belah, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (27/1/2024) pagi.

Dalam peristiwa tersebut, satu perampok tewas dan dua lainnya berhasil ditangkap.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan kejadian bermula saat tim gabungan dari Polda Riau dan Polda Sumatera Barat melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku perampokan.

Tiga pelaku rampok itu berinisial I, MZ dan RC. Mereka sedang bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Batu Belah.

Saat petugas tiba di rumah tersebut, mereka langsung dihujani tembakan oleh para pelaku. Akibatnya, dua anggota polisi terluka.

“Satu anggota polisi terkena luka tembak di tangan dan satu lagi terkena empat peluru di baju antipeluru,” kata Asep di depan kamar mayat Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Polisi yang terluka bernama Aiptu Edi Jumarno terkena tembak di bagian tangan dan saat ini dirawat di RS,sedangkan satu orang anggota polisi Polda Sumbar selamat karena memakai bodyvest.

Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara. Tetapi, para rampok terus menembak secara membabi buta,melihat kondisi itu, kemudian polisi membalas tembakan para pelaku.

Dalam baku tembak tersebut, satu perampok berinisial RC tewas setelah mengalami 11 luka tembaktembak,sementara dua perampok lainnya, berinisial I dan MZ, berhasil ditangkap dan dilumpuhkan kakinya.

Polisi turut menyita empat pucuk senjata api milik tiga rampok ini.

Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Barat AKBP Adreanaldo Ademi menjelaskan bahwa para pelaku merupakan residivis kasus perampokan.

Mereka pernah melakukan perampokan di Bukittinggi dan Agam, Sumatera Barat, pada tahun 2021 dan 2022.

“Para pelaku ini sangat berbahaya dan membahayakan petugas. Mereka juga sudah memulai tembakan terlebih dahulu,” kata AKBP Adreanaldo.

Saat ini, kedua perampok yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Polda Riau. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sumber : Humas Polda Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *