PH Tersangka Penipuan Terkesan Intervensi Media, Ini Kata Ketum PJS

MATAHUKUM.ID|PEKANBARU – Terkait adanya pernyataan Suardi.SH.MH yang merupakan Kuasa Hukum dari AK tersangka dugaan penipuan arisan “duos” di salah satu media online yang akan mengambil langkah hukum kepada kawan – kawan media karena tidak terima klien beserta suaminya, TFS yang merupakan caleg DPRD Kabupaten Lingga, Kepri diberitakan oleh beberapa media online dan viral membuat pengamat media angkat bicara dan menanggapi pernyataan Suardi tersebut.

Mahmud Marhaba C.IJ, C.PW, selaku Ahli Pers Dewan Pers mengatakan bahwa suatu produk karya jurnalistik harus sesuai kaidah dan keberimbangan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jadi, tidak serta-merta pihak yang merasakan dirugikan langsung main lapor dan mengatakan produk jurnalistik tersebut tidak benar atau hoax.

“Disini, tugas dan fungsi kawan-kawan jika sudah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pastinya akan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Jadi, ada wadahnya, jika salah satu pihak keberatan dengan produk jurnalistik dari wartawan bisa melaporkan ke Dewan Pers. Dan ada waktu 2×24 jam bagi wartawan harus menaikkan hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan. Dan jika dari waktu 2×24 jam wartawan tersebut tidak menaikkan hak jawab dari pihak yang dirugikan barulah itu masuk dalam pencemaran nama baik dan UU ITE. Jadi, semua nya ada prosedur nya tidak main asal lapor saja,” jelas Mahmud Marhaba yang juga Ketua umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, Mahmud Marhaba menyampaikan bahwa, “Peristiwa yang dinaikkan kawan-kawan mediakan statusnya sudah jadi tersangka. ketepatan saja suami dari tersangka merupakan calon legislatif (caleg) DPRD, sehingga angle berita (sudut pandang) wartawan menekankan kesitu. Dan juga, tidak dicantumkan nama lengkap suaminya melainkan inisial. Jadi, tidak elok jika seorang Penasehat Hukum (PH) yang mewakili kliennya mengatakan produk jurnalistik kawan – kawan tidak benar atau hoax apalagi akan melaporkan,” sambungnya.

Mahmud Marhaba mengungkapkan jika Suardi Kuasa Hukum dari AK (Tersangka Penipuan) tidak terima suami dari kliennya, TFS yang merupakan caleg DPRD Lingga diikut sertakan silahkan kirim hak jawab ke media yang memberitakan jangan langsung ingin melaporkan kepada kepolisian dengan UU ITE.

“Kapolri dengan Dewan Pers sudah ada MoU perihal pemberitaan. Jadi, jika ada pihak yang merasakan dirugikan silahkan kirim hak jawab kepada media yang menaikkan. Dan media tersebut wajib menaikkan hak jawab dari yang merasa dirugikan. Namun, jika pihak yang merasa dirugikan tidak juga memberikan hak jawab dalam waktu yang telah ditentukan, artinya pemberitaan tersebut merupakan produk jurnalistik. Jadi, semua ada aturan dan sudah jelas. Jika benar ini nanti akan dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan laporan UU ITE ke pihak kepolisian, bisa saya yakinkan pihak kepolisian akan mengarahkan ke Dewan Pers dan akan di telaah oleh Dewan Pers apakah produk jurnalistik tersebut sesuai kode etik atau tidak,” pungkas Mahmud Marhaba.

Disisi lain, Suardi saat dikonfirmasi perwakilan media melalu WhatsApp atas adanya pernyataan darinya disalah satu media menjawab bahwa pernyataan tersebut merupakan keterangan dari kliennya.

“Pengacara bertugas untuk dan atas nama klien nya, jadi semua keterangan yg muncul itu adalah keterangan dari klien kita, di tambah berdasarkan bukti dan saksi,” singkat Suardi saat dikonfirmasi.

Terakhir, Mahmud Marhaba juga menyampaikan “kalau dia gugat atau laporkan media, baru kita beraksi,” tegasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *