Berita  

Pemerintah Harus Tegas, Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan Singgung Kinerja Satpol yang Terkesan Tebang Pilih

MATAHUKUM.ID / Siak – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Indra Gunawan, menyinggung soal kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai kurang tegas dan terkesan tebang pilih saat menjalankan penindakan dalam pengawasan Peraturan Daerah (PERDA).

Saat ditemui awak media Matahukum.id Politisi Golkar ini menyinggung kinerja Pemerintah, dalam hal ini Satpol PP khususnya para petingginya jika tidak mampu bekerja dengan baik dalam menjalankan regulasi maka sebaiknya mengundurkan diri.

Pernyataan ini mencuat, ketika Ketua DPRD kabupaten Siak menilai Satpol PP belum mampu menertibkan para pengusaha walet yang tidak punya izin, dan belakangan ini menimbulkan keresahan dimasyarakat.

“ini tugas mereka, kenapa mereka hanya mampu melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) contoh di pasar tuah serumpun, terkesan ada tebang pilih dalam menjalankan penindakan dalam pengawasan perda,” tegasnya.

“Kita malu jika ada pihak bilang perda mandul, sebenarnya si pelaksananya yang salah bukan perdanya, harusnya pemangku kepentingan itu harus punya tindakan untuk melakukan perubahan,” sambung Indra.

Indra menyayangkan, persoalan pengusaha penangkaran walet tanpa izin di tengah pemukiman masyarakat, menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat kecamatan Tualang, khususnya bagi warga yang langsung berdekatan dengan bangunan itu.

“Mau berinvestasi dan menjadi pengusaha di kabupaten Siak kita dukung dengan tidak mengenyampingkan aturan, kemudian ketika aturan itu di tabrak, kita meminta pemerintah harus tegas dan ambil tindakan, karena aturan itu sebagai pijakan kita melakukan tindakan,” pungkasnya,” tutup Indra.

Sejak disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) Siak Nomor 18 tahun 2018 lalu, secara resmi dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 18 tahun 2018 tentang izin pengelolaan dan pengusaha penangkaran burung walet, saat ini dinilai ‘mandul’ alias Jalan Ditempat.

Faktanya, dari pengamatan Portal desa di lapangan, Jumat 8 Desember 2023, sebagian besar rumah toko (ruko) terutama di dalam kota Perawang, diduga sudah berubah berfungsi. Sebab rata-rata ruko pada lantai II, III, sudah berubah fungsi menjadi sarang burung walet.

“Buktinya, seperti saat ini peraturan Bupati (Perbup) Siak, digodok DPRD Siak beberapa tahun silam dan kini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) No 18 tahun 2018 itu mandul dan terkesan jalan ditempat,” kata Edi Susanto salah satu lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia kepada wartawan saat di konfirmasi.

(Fiet).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *