Blog  

Pekerja Penarik Kayu PT KSM Diduga Dibunuh  Dalam Perahu Besi

Bengkalis,”matahukum.id – Polres Bengkalis melalui Polsek Bukit Batu telah melakukan pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan seorang pekerja penarik kayu Nordi alias Wak Tompuk Meninggal Dunia karyawan PT KSM.

Menurut press release yang disampaikan oleh Kapolsek Bukit Batu Kompol Rokhani, S.S., M.H pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 09.15 WIB, di Aula Polsek Bukit Batu, yang dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Batu AKP Rudi Irwanto, SH dan Panit I Opsnal Reskrim Polsek Bukit Batu IPDA Reza Ilham, SE yang disaksikan oleh Pihak Perusahaan PT KSM. Personil Polsek Bukit Batu, PH Saudara Khairul Majid, Penerjemah Saudara Ages Budiman S.Pd.M.M serta sejumlah Awak Media, terkait Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Dalam press release tersebut diutarakannya bahwa Modus Operandi Pelaku Menggunakan Kekerasan Fisik (Pemukulan) Lalu Menyerang Dengan Senjata Tajam Berupa Parang, Kemudian Menyingkirkan Korban Ke Dalam Kanal Dan Membersihkan Jejak Darah Di TKP Untuk Menutupi Perbuatannya.

Motif Pelaku Sakit Hati di hina/ di Rendahkan.

Polres Bengkalis melalui Polsek Bukit Batu telah menetapkan Tersangka atasnama Fauzi Alfuqori (18) sebagai Helper Alat Berat PT KSM, dengan Alamat Jalan Sidodadi Desa Sei Tasik Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatra Utara.

Peristiwa tersebut terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) pada Hari Senin Tanggal 15 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB, di kanal petak 17 PT. Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) RT.001 RW.001 Desa Api-api Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis tepatnya diatas perahu atau Pompong Besi (PB).

Hal itu diungkap oleh Polres Bengkalis melalui Polsek Bukit Batu setelah menerima laporan polisi dari Akhmady (45), Warga Jalan Tengku Lung Putih RT.002 RW.001 Desa Rawa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

Begini Kronoligis kejadiannya, Pada Hari Senin Tanggal 15 september 2025 Sekira Pukul 18.30 WIB, Pada Saat Itu Saksi AN. MUSHONIFUDDIN FAZZA mendapatkan telfon dari pihak perusahaan PT. SKM Bahwa Keluarga Pelapor mengalami laka kerja ditempat kerja nya yang berada di kanal petak 17 PT. Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) RT.001 RW.001 Dusun Kelapa Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Tepatnya Di Atas Pompong Besi (PB).

Sehingga korban AN. NORDI Als WAK TOMPUK Meninggal Dunia, Kemudian Setelah Mendapatkan Informasi Tersebut Keluarga Korban Berangkat Menuju Ke Puskesmas Kec. Bukit Batu.

Kemudian Pada Hari Selasa Tanggal 16 September 2025 Sekira Pukul 01.00 WIB, Pelapor Beserta Keluarganya Tiba Dipuskesmas Kec. Bukit Batu, kemudian Pelapor Dan Keluarganya Membawa Pulang Jenazah Korban Kediamannya Untuk Dikebumikan.

Selanjutnya Pada Hari Rabu Tanggal 17 September 2025 Sekira Pukul 18.07 WIB, Pelapor Dihubungi Oleh Pihak Kepolisian Bahwa Korban Meninggal Dunia Bukan Diakibatkan Karena Laka Kerja melainkan karena Perkelahian Antar Pelaku/ Tersangka AN. FAUZI ALFUKQORI dan Korban An. NORDI alias WAK TOMPOK Di Atas Pompong Besi (PB) Tersebut.

Dan Mengakibatkan Korban Terjatuh Sehingga Korban Lemas Kemudian Pelaku Menjatuhkan Korban Kedalam Kanal Sehingga Korban Meninggal Dunia.

Atas Kejadian Tersebut Pelapor Merasa Tidak Senang Dan Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polsek Bukit Batu Guna pengusutan lebih lanjut.

Kronologis Pengungkapan begini, Pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka Berawal Pada Hari Senin Tanggal 15 September 2025 Sekira Pukul 18.00 WIB, bertempat di petak 17 PT. BBHA di Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis-Riau.

Hasil Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Tersangka An. FAUZI ALFUQORI, pada Awalnya di periksa sebagai Saksi Utama di TKP.

Pada hari Rabu Tanggal 17 September 2025 Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mendapat hasil visum dari Pukesmas Bukit Batu, terdapat ada bekas luka di tangan bagian Punggung lengan sebelah kiri korban yang di akibatkan oleh benda tajam.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bukit Batu yang terdiri dari Bagian Penyidik dan Opsnal Melakukan Introgasi Khusus terhadap Tersangka An. FAUZI ALFUQORI, dan Tersangka Mengakui Perbuatan nya.

Keterangan tersangka behini, Pada Hari Senin Tanggal 15 September 2025 Sekira pukul 18.00, Setelah Tersangka Di Suruh Sdra SUHENDRA, Selaku operator alat, untuk Pulang Ke Camp dan dimintai tolong untuk Menghitung Berapa Bas Kayu Hasil Pekerjaannya yang sudah di muat, selanjutnya tersangka Melihat Pompong Besi (PB) yang sedang melintas yang di bawa Oleh Korban sdra. NORDI Alias WAK TOMPUK Yang Sedang Menarik Bas Bermuatan Kayu Menuju Keluar Arah Tempat Penumpukan Kayu (TPK).

Kemudian Tersangka Langsung Menuju Pinggir Kanal Dan Melambaikan Tangan Dengan Tujuan Untuk Menumpang Ke PB tersebut dengan tujuan ke Camp Pekerja.

Selanjutnya Sdr. NORDI Alias WAK TOMPUK Langsung Berhenti Dan Memberikan tersangka Tumpangan Untuk Menuju Camp Pekerja.

Lalu Tersangkapun Naik Ke PB yang di Nakhodai Sdra NORDI Alias WAK TOMPUK, dan tersangka Duduk di dalam PB/ Ruang Kemudi Sebelah Kiri Korban Sdr. NORDI Alias WAK TOMPUK Yang Sedang Mengemudi PB Tersebut.

Selanjutnya Sdra NORDI Alias WAK TOMPUK  Bertanya Kepada Tersangka “Mau Kemana Kau..?.

Tersangka Menjawab ..Mau Pulang Ke Camp..!!”.

Selanjutnya Mereka Tidak Ngobrol Lagi Hanya Main Handpone.

Setelah Berjalan Lebih Kurang 1 (Satu) Jam Sdr. NORDI alias WAK TOMPUK Mengatakan “..Kau Ngapain Balek Ke Camp, kalau gitu bagus kau balek kerumah mu aja sana (Kampung Halaman), .. Kau Tengok Tu Si Wahyu.., Baru Tiga Hari Kerja Udah Bisa bawa alat dia..”, Kau Kalau Ga Mau Belajar.. !!Kapan Pandai Nya..?”, Ya Bodoh Terus Lah Kau..”,.

Selanjutnya Korban Sdr. NORDI alias WAK TOMPUK Terus Mengucapkan Kata “..Bodoh..” Kepada Tersangka.

Lalu tersangka Menjawab “..Bukan Gak mau Kerja, Operator Ku Ngejar Trip”..,.

Selanjutnya Korban sdra NORDI Alias WAK TOMPUK  berkata “..Ya.. Kan Kau Bisa Ikut Operator Kau Itu..!!, Tidur Aja Di Alat Itu”.

Lalu Tersangka menjawab.. “alat itu kecil kek mana aku mau tidur Disitu..!!”.

Selanjutnya Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK  Terus Mengatakan Kata “Bodoh Dan Tolol”.

Hingga Pada akhirnya Tersangka mulai habis kesabaran dan Merasa Emosi.

Kemudian Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK  Mengatakan “..Kau Kalau Gini Tolol Terus Lah Disini.., Pulang Aja Kau Kerumah Sana Nyusahin Orang Tua Mu Aja Kau disini…!!”,.

Selanjutnya Tersangka Diam Sejenak Lalu ia Berkata berkata “Maksudnya Apa Wak..!!” Ngomong Gitu…!!!”,.

Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK  Menjawab “..Daripada Kau Disini Nyusahin Orang Tua Mu..!!”.

Selanjutnya Disitu Tersangka Langsung Memukul Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK dengan Tangan Kosong Hingga tergeser ke pintu sebelah kanan PB.

Selanjutnya Tersangka Terus Memukuli Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK Dan Terus Di Tangkis Dengan Menggunakan Kedua Tangan Untuk Melindungi Kepalanya, Tanpa Ada Perlawanan Dari Korban sdra NORDI alias WAK TOMPUK.

Kemudian tersangka keluar dari pintu PB Sebelah Kiri Menuju Kebelakang PB untuk mencari alat Bantu Untuk Melanjutkan Kembali Memukul Sdra NORDI alias WAK TOMPUK.

Pada Saat di bagian belakang PB, Tersangka Menemukan Sebilah Parang Yang terletak di lantai sudut belakang PB.

Selanjutnya Tersangka Langsung Mengambil Parang tersebut Dan Kembali Keruang kemudi, Masuk melalui pintu PB Sebelah Kiri Untuk menemui Korban sdra NORDI alias WAK TOMPUK, setelah Tersangka Masuk (Berada diruang Kemudi) dan Bertemu Korban sdra NORDI alias WAK TOMPUK,  Tersangka langsung mengayunkan sebilah parang tersebut ke Arah Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK tetapi tidak kena.Selanjutnya Pada saat Tersangka Kembali Mengayunkan Sebilah Parang Tersebut Ke Arah Leher sebelah kiri Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK, Tetapi Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK menangkis dengan menggunakan tangan kiri Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK Hingga Tangan Sebelah Kiri Sdra NORDI alias WAK TOMPUK Mengalami Luka Robek Dan Saat Itu Juga Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK Sampai Terjatuh Keluar Pintu Hingga bagian Setengah tubuh Korban dari dada sampai dengan kepala Korban sdra NORDI alias WAK TOMPUK sudah diluar PB (diatas Air).

 

Kemudian Setelah Tersangka Melihat Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK Sudah Tidak Berdaya Dan Tersangka membiarkan Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK lebih kurang 5 (lima) menit di atas PB sambil terluka yang mengeluarkan darah di tangannya.

 

Kemudian Tersangka Mengangkat Kaki Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK dengan tujuan agar masuk dan terjungkal Ke Dalam Kanal, Tepatnya Di Petak 17 Kanal PT BBHA, dan Korban sdra NORDI alias WAK TOMPUK berhasil Tersangka masukan Kedalam Kenal, dalam Keadaan Tidak Berdaya Dan Dalam Keadaan Terluka, Setelah itu tersangka memegang kemudi PB, dan menabrakkan PB tersebut ke tepi kanal sebelah kiri hingga PB tersebut berhenti, Namun mesin PB masih dalam keadaan hidup.

 

Selanjutnya Tersangka Mengambil Ember, Bros Dan Kemudian Tersangka Membersihkan Bekas Darah yang tercecer di dalam PB Tersebut Hingga Tidak Meninggalkan Bekas.

 

Selanjutnya Setelah Tersangka Tidak Ada Melihat Tanda – Tanda adanya Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK bergerak/ timbul di dalam kanal, kemudian baru lah Tersangka Meminta Pertolongan dengan Orang yang ada di sekitaran Cemp yang tidak jauh dari tempat Kejadian.

 

Lanjut lagi, Pada hari Minggu tanggal 21 September 2025, Unit Reskrim Polsek Bukit Batu di Pemakaman TPU Rawa Mekar Jaya Dusun I Desa Rawa Mekar Jaya Kec. Sungai apit Kab.Siak Provinsi Riau.

 

Dilaksanakan Otopsi dan Ekshumasi Oleh Tim DVI RS. Bhayangkara Polda Riau, dengan Kesimpulan sebagai berikut.

 

Pada pemeriksaan mayat An. NORDI alias WAK TOMPOK, berjenis kelamin laki-laki, berusia 45 Tahun, ras mongoloid, panjang badan 163 cm ini, ditemukan memar pada kelopak mata kanan; luka lecet pada dahi; resapan darah pada otot dada; patahnya tulang iga ke-7 sebelah kiri sisi depan akibat kekerasan tumpul.

 

Selanjutnya ditemukan luka terbuka pada lengan kiri  bawah sisi belakang akibat kekerasan tajam.

 

Selanjutnya pada pemeriksaan ditemukan pula tanda-tanda tenggelam berupa benda asing berupa lumpur dan pasir berwarna hitam pada saluran cerna (kerongkongan) dan saluran napas (batang tenggorok), Sebab mati mayat ini adalah akibat tenggelam.

 

Luka-luka yang ditemukan pada tubuh tidak signifikan menyebabkan kematian.

 

Mayat masih dalam keadaan hidup sebelum tenggelam.

 

Turut diamankan Barang Bukti sebahai berikut,- 1 (satu) pilah Parang – 1 (satu) buah Bros/ Sikat Lantai warna merah muda – 1 (satu) Buah Ember Ukuran kecil warna kuning – 1 (satu) Helai Celana Hitam bahan Jens Warna Hitam – 1 (satu) Helai Baju Kaos lengan panjang warna hitam.

 

Pasal Yang Di Sangkakan – Pasal 338 KUHP, (Pembunuhan mengakibatkan Korban Meninggal Dunia), Ancaman Hukuman 15 Tahun. – Pasal 352 Ayat (3) KUHP, (Penganiayaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia), Ancaman Hukuman 7 Tahun. – Pasal 351 Ayat (2) KUHP, (Penganiayaan Mengakibatkan Mati karena Luka Berat), Ancaman Hukuman 5 Tahun.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *