DPO Polsek Mandau Berhasil Dibekuk Inisial Hendra Ompong Dan EGI Serta ORI

Bengkalis,”mathukum.id – Setelah meringkus seorang pria tersangka berinisial Egi Putra (22) alias Egi pada Minggu 3 Mei 2026 oleh Polsek Mandau Polres Bengkalis, di Jalan Al-Jauhar, Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, dari tangan tersangka, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan, serta turut diamankan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria lain berinisial Rahmatul Hutkri (28) alias Ori, oleh Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kawasan Pasar Jalan Jenderal Sudirman, Duri Timur, pada Senin 4 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kemudian polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa, 1 unit handphone merek Realme warna biru dongker, Uang tunai sebesar Rp.485.000, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa Nomor Polisi.

Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Hendra Gunawan alias Hendra Ompong yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Mandau.

Selanjutnya, Polsek Mandau Polres Bengkalis kembali membekuk Seorang pria berinisial Hendra Gunawan alias Hendra Ompong (36) pada Senin 4 Mei 2026 dini hari di Jalan Damai, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau.

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dugaan narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 3 paket diduga narkotika jenis sabu,1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam,Uang tunai sebesar Rp.346.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi.

Barang bukti sabu ditemukan masing-masing di kantong celana tersangka serta di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku.

Selain itu, timbangan digital juga turut diamankan di sekitar pekarangan rumah tersangka yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si yang didampingi Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si melalui humasnya menjelaskan, Tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *