Gerak Cepat! Kurang dari Sepekan, Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Curanmor di Garasi Rumah Korban

MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN -– Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Hanya dalam hitungan hari setelah laporan masuk, seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus oleh tim gabungan kepolisian. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Senin, 04 Mei 2026, sekira pukul 14.48 WIB, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Ini merupakan bentuk nyata Polri hadir untuk masyarakat. Polres Simalungun terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan humanis,” ujar AKP Verry Purba.

Peristiwa bermula pada hari Rabu, 29 April 2026, sekira pukul 05.20 WIB. Korban bernama Juliati (41), warga Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, keluar sebentar dari rumah untuk membeli minyak Pertalite eceran di rumah tetangganya. Sekembalinya ke rumah, ia bergegas menuju garasi untuk mengisi bahan bakar sepeda motornya.

Betapa terkejutnya Juliati ketika mendapati kunci grendel pintu besi garasi miliknya dalam kondisi rusak. Setelah membuka pintu dan masuk ke dalam, sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BK 3796 TBV yang biasa ia parkir di sana sudah raib tanpa jejak. Sepeda motor senilai sekitar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan nomor rangka MH1JM9127PK994863 dan nomor mesin JM91E2992717 itu lenyap digondol maling.

Tak tinggal diam, Juliati segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama, pukul 14.00 WIB, dengan nomor laporan LP/B/99/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan. “Begitu laporan diterima, Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H. bersama tim opsnal dan penyidik segera turun melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan menelusuri identitas pelaku,” ucap AKP Hengky.

Penyelidikan intensif yang melibatkan pula AIPTU Ipran Saragih selaku Kanit Intelkam Polsek Gunung Malela membuahkan hasil. Tim berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni seorang pria bernama Sutedi (25), warga Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela — yang ternyata masih satu kawasan dengan korban.

Pada Senin, 04 Mei 2026, sekira pukul 00.10 WIB, tim gabungan berhasil meringkus Sutedi di kawasan kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Tak hanya itu, tim juga bergerak cepat melacak keberadaan barang bukti sepeda motor yang ternyata disembunyikan pelaku di Huta III Gondang, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sepeda motor korban telah berhasil kita amankan dan akan dikembalikan kepada yang berhak,” ungkap AKP Hengky.

Sutedi kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana tentang pencurian. Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dilanjutkan dengan gelar perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini kembali mempertegas bahwa Polsek Gunung Malela, di bawah naungan Polres Simalungun, senantiasa hadir dan responsif dalam melindungi serta melayani masyarakat.

R, Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *