Disebut Sebut Produksi Minyak PT. PHR Ternyata Jeblok

Riau,”matahukum.id – Disejumlah media online yang telah merilis dan memberitakan terkariat produksi minyak PT. PHR WK Rokan jeblok, hingga viral di media maya.

Seperti yang sudah di publikasikan oleh sebuah media online riausatu.com baru-baru ini terkait jeblok nya produksi minyak oleh PT. PHR kira-kira seperti ini lebih kurangnya, bahwa PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) masih menjadi produsen minyak terbesar di Indonesia.

Namun, di balik status tersebut, kinerja produksi perusahaan pengelola Blok Rokan justru menjadi sorotan karena realisasinya hingga 31 Juli 2026 menjadi salah satu yang paling jauh dari target yang ditetapkan pemerintah.

PT. PHR WK Rokan jadi raja minyak Republik Indonesia, Tapi kenapa produksinya paling jeblok, Ada Apa di Blok Rokan?”

Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat produksi PHR dari Blok Rokan mencapai 133.581 barel per hari (bph).

Angka itu menempatkan PHR di posisi pertama produsen minyak nasional, mengungguli ExxonMobil Cepu Ltd yang berada di posisi kedua dengan produksi 124.266 bph.

Namun, jika dibandingkan dengan target, capaian PHR justru berada di titik yang mengkhawatirkan. Produksi 133.581 bph tersebut baru mencapai 81,5 persen dari target APBN 2026 sebesar 163.859 bph.

Artinya, terdapat selisih sekitar 30.278 bph antara target dan realisasi produksi PHR hingga akhir Juli 2026.

Kondisi tersebut menempatkan PHR bersama ExxonMobil Cepu sebagai dua KKKS dengan realisasi produksi paling jauh di bawah target di antara 20 kontraktor dengan produksi terbesar nasional.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, secara gabungan kekurangan produksi kedua KKKS tersebut mencapai sekitar 54.500 bph dibandingkan target. “Yang paling parah adalah ExxonMobil dan Pertamina Hulu Rokan yang tadi sudah saya sampaikan, Pak Dirjen maupun saya jelaskan, itu totalnya dari dua KKKS 54.500, itu yang di bawah target,” kata Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, pada Kamis, 27 Agustus 2026.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *