Blog  

Polres Rohil Bersama Polsek Panipahan Ungkap Peredaran Sabu di Teluk Pulai Seorang Pria Diamankan

ROKAN HILIR,(Matahukum.id)— Tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Panipahan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AN, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Perkuburan Cina, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim gabungan terkait dugaan adanya aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki yang kemudian diamankan petugas di lokasi. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,54 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan beberapa plastik klip kosong, pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, serta sebuah alat hisap atau bong yang dilengkapi kaca pirex dan mancis.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp506.000 yang ditemukan dari kantong celana tersangka dan diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan untuk kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.

Polres Rokan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

( Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *