Duri,”matahukum.id – Seorang laki-laki berinisial IA (28) warga Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau, ditangkap Polsek Mandau Polres Bengkalis bersama barang buktinya, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Putih, di duga terlibat dalam Perkara Penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 591 K.U.H.Pidana.
Peristiwa tersebut setelah dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial AP (22) Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Mandau Kabupaten Bengkalis, terkait dugaan Penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026 sekira pukul 17.30 WIB. di Jalan Nusantara 1 Gang Jambu Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabuoaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, kepada media online matahukum.id pada Selasa 24 Oktober 2026 menyampaikan kronologis kejadiannya begini, terlapor yang merupakan tetangga pelapor setiap sore meminjamkan sepeda motor tersebut untuk mengantar jemput istrinya (JY) yang juga terperiksa sebagai Saksi 1, yang bekerja di Sate Tanjuang samping kantor J&T Jalan Sudirman dan di kembalikannya pada pagi harinya pukul 06.30 WIB.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek Mandau bahwa, Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026 sekira 17.30 WIB seperti biasa terlapor datang meminjam motor tersebut, akan tetapi pada pagi harinya sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh terlapor.
Kemudian pelapor mencoba menghubungi saksi 1 dan mempertanyakan keberadaan suaminya beserta sepeda motor tersebut.
Dari keterangan saksi 1 bahwa dirinya tidak tahu keberadaan suaminya karena pada Kamis paginya antara saksi 1 dan terlapor sedang bertengkar sehingga Saksi 1 pergi dari rumah.
Kemudian pelapor mengecek rekaman CCTV milik tetangga yang berada di depan kontrakan pelapor, dari rekaman CCTV sekira pukul 18.30 WIB, terlihat terlapor bersama temannya pulang kerumah mengambil baju dan kemudian pergi kembali bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Begini kronologis penangkapannya, Berdasarkan dari Laporan Penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, (Pasal 486 KUHPidana) dan dikembangkan Penadahan (Pasal 591 KUHPidana).
Tim Resmob 125 dan Team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku Penadahan tersebut berada di SPBU Balai Raja Kel. Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabuapten Bengkalis.
Selanjutnya team langsung menuju ke SPBU Balai Raja, Sesampainya ditempat tersebut team mengamankan satu orang bernama IA setelah di introgasi tsk mengakui telah menerima gadai berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Putih.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)












