Diduga Setelah Membunuh Pelaku Merampok Perhiasan Segepok Mas Di Duri 

Duri,”matahukum.id – Mapolsek Mandau pada hari rabu 15 Januari 2025 kembali mengadakan Press Release terkait dugaan Perampokan dan Pembunuhan Terhadap Seorang Perempuan Keturunan Thionghua di Kelurahan Pematang Pudu Duri – Riau.

Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K.,M.Si kali ini bertujuan untuk menyampaikan hasil perkembangan perkara peristiwa beberapa hari yang lalu yang dikabarkan telah meninggal dunia seorang perempuan dan telah mengeluarkan bau busuk bernama Suryati alias Atik tersebut.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Mandau memperlihatkan segepok perhiasan mas milik korban yang telah dirampok oleh pelaku suami istri tersebut, hal itu juga disaksikan oleh perwakilan Camat Mandau, perwakilan Danramil Mandau, Kanit Reskrim Mandau, Kepala Kelurahan Pematang Pudu, UPT PPA Mandau dan Tokoh Adat Melayu Mandau.

Setelah diumumkannya Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana pembunuhan terhadap korban Suryati alias Atik yang terjadi diwilayah Hukum Polsek Mandau oleh Tim Gabungan Polsek mandau, Polres Bengkalis dan Jatanras Polda Riau.

Menurut Kapolsek Mandau AKP Prima menguraikan kronologisnya begini, Bahwa telah ditemukan mayat yang telah membusuk atas nama Suryati di Rumah Korban Jalan Batin Batuah RT.006 RW 001 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kronologis kejadian berawal saat itu pelapor mendapat telepon dari saksi l, bahwa dari korban tercium bau busuk.

Kemudian pelapor datang ke TKP sesampai di TKP pelapor mencium bau busuk dari dalam rumah korban.

Selanjutnya pelapor menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Pudu Polsek Mandau. dan tidak lama kemudian Bhabinkamtibmas datang.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas menghubungi Piket SPKT Polsek Mandau dan tak lama kemudian Piket SPKT Polsek Mandau datang dengan membawa tukang kunci untuk membuka pintu rumah korban.

Setelah pintu rumah terbuka, pelapor yang merupakan RT setempat ikut mendampingi Polisi masuk kedalam rumah.

Pada saat itu korban ditemukan di depan pintu kamar mandi yang berada di dapur dalam keadaan meninggal dunia.

Sedangkan anak korban yang berumur 4 tahun ditemukan terkunci di dalam kamar.

Selanjutnya korban di bawa ke RSUD Kecamatan Mandau dengan menggunakan Ambulance sedangkan anak korban untuk sementara di titipkan kepada Saksi 1 yang merupakan tetangga korban.

Atas dasar Laporan Polisi Model B Nomor : LP/15/I/2025/SPKT/POLSEK MANDAU/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU Senin Tanggal 13 Januari 2025, pihak Polsek melakukan pengejaran terhadap terduka pelaku atas nama Herman dan Siti Khodijah warga Jalan H.M Saleh RT/RW 002/004 Kel/Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau.

Kronologis Penangkapannya begini, Pada hari Senin Tanggal 13 Januari Sekira pukul 21.00 WIB, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Unit Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa di duga pelaku Tindak Pidana Pencurian atau perempokan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia, sedang berada di Wilayah Kota Pekanbaru Tepatnya di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru.

Kemudian Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Unit Opsnal Polsek Mandau langsung berangkat menuju seputaran Jalan Sudirman Kota Pekanbaru untuk profiling di duga pelaku tersebut.

Selanjutnya sekira Pukul. 01.44 WIB, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Unit Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan pelaku atasnama Hermam dan Istrinya atasnama Siti Khodijah di Whiz Hotel Jalan Sudirman Keluraham Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota Pekanbaru Riau.

Tim Polda Riau juga turut mengamankan segepok perhiasan emas dari tersangka diantaranya, satu unit HP Oppo Reno 12F warna hijau, Uang Tunai Rp. 1.262.000. lima lembar surat emas toko Ridho Baru, satu buah dompet warna biru, satu buah tas sandang warna hijau merk Gazio, satu buah tas sandang warna tosca merk authentic BAG, dua belas buah gelang emas, enam buah cincin emas, satu buah gelang emas ukuran kecil, satu buah  gelang emas ukuran sedang, satu buah kalung emas.

Kemudian, satu buah kalung emas putih, tiga pasang anting emas, tujuh buah kartu ATM Bank Riau Kepri, sepuluh buah kartu ATM Bank Mandiri, dua buah kartu ATM Bank BNI, satu buah kartu ATM Panin Bank, satu buah kartu ATM Bank Sinarmas, satu buah kartu ATM Bank Mega, satu buah kartu ATM CIMB Niaga, satu buah kartu ATM Bank BRI.

Dari hasil interogasi pelaku atasnama Herman bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana Pembunuhan terhadap korban atasnama Suryati Alias Atik, yang terjadi di rumah korban di Jalan Masjid RT. 06 RW 01 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Hasil dari interogasi bahwa, Awal mula kejadian pelaku atasnama Herman datang ke rumah korban bersama dengan istrinya atasnama Siti Khodijah.

Yang mana saat itu korban di rumah bersama dengan anak angkatnya yang berusia 4 tahun.

Adapun maksud pelaku dan istrinya datang ke rumah korban berniat untuk membayar bunga hutang piutang sebesar Rp. 500.000-, (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang di pinjam oleh pelaku atasnama Herman kepada Korban atasnama Suryati Alias Atik.

Namun saat itu Korban atasnama Suryati Alias Atik memaksa pelaku atasnama Herman Untuk membayar pokok sebesar Rp. 3.000.000-, (Tiga Juta Rupiah).

Sehingga Terjadi cekcok antara korban Suryati dan Pelaku Herman.

Karena korban Suryati Alias atik mengeluarkan kata kata (Pokoknya harus bayar sekarang)

Sehingga membuat pelaku emosi dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Kemudian setelah korban Suryati alias Atik Tidak sadarkan diri, Pelaku Herman mengambil barang berupa perhiasan emas yang ada di tubuh korban, perhiasan yang ada di laci lemari, ATM milik Korban dan satu unit Hp Oppo Reno 12 F warna hijau.

Adapun peran istri pelaku Siti Khodijah adalah mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak angkat korbannSuryati Alias atik yang berumur 4 Tahun agar tidak berteriak dan keluar dari rumah.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *