Duri,”matahukum.id – Team Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis, Pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2026 sekira pukul 23.10 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RS (19) warga Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, dan di jerat ke dalam perkara Kekerasaan terhadap anak di bawah umur sesuai yang termaktub dalam Pasal 80 Undang-undang RI no.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polsek Mandau setelah menerima laporan polisi dari seorang laki-laki berinisial MPS (43) warga Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, atas tuduhan dugaan pengeroyokan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur Pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 16.15 WIB. di Jalan Babussalam Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, kepada media online matahukum.id pada Minggu 25 Oktober 2026 membenarkan telah meringkus tersangka dugaan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Begini kronologis kejadiannya, Peristiwa tersebut terjadi sewaktu Pelapor sedang berada di rumah, lalu korban atasnama inisial RPS (Anak Pelapor) memberitahukannya kepada pelapor melalui hand phone bahwa ianya di keroyok oleh Terlapor dan kawan-kawannya di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah mendapat kan kabar itu pelapor langsung pergi menuju TKP.
Dan pada saat di perjalanan pelapor berselisih jalan dengan korban.
Setelah itu pelapor bersama korban bersama-sama pergi ke TKP untuk mencari tau siapa yang melakukan kekerasan tersebut.
Setiba nya di TKP pelapor mendapat informasi bahwa yang melakukan kekerasan tersebut salah satu nya bernama inisial RS, dimana mereka melakukan kekerasan lebih kurang ada 5 orang.
Motif tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena Tersangka merasa tidak senang hingga tersulut emosinya setelah mengetahui korban dan adik kandungnya ada berselisih paham.
Lebih lanjut Sumber Polsekandau menjelaskan kronologis penangkapannya begini, Team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku Kekerasaan terhadap anak di bawah umur tersebut berada di Jalan Taqwa Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya team Opdnal Polsek Mandau langsung menuju ke Jalan Taqwa, Sesampainya ditempat tersebut team mengamankan satu orang bernama inisial RS, Setelah di introgasi tersangka mengakui telah melakukan kekerasaan terhadap anak di bawah umur.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.












