Dari Balai Raja Sampai Ke Pokok Jengkol Warga Duri Diborgol Polisi

Duri,”matahukum.id – Dari rumah petak yang berada di Jalan PKS PT. MAS, Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir sampai ke Simpang Pokok Jengkol Duri berdekatan dengan loket bus Bintang Utara polisi melakukan penggerebekan dan memborgol dua orang pelaku terduga kejahatan narkotika.

Berawal Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Pada Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.S. (54) di sebuah rumah petak yang berada di Jalan PKS PT MAS Kelurahan Balai Raja.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,25 gram serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Polsek Pinggir terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Riau.

Kemudian dilanjutkan pengembangan dari penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya diamankan di wilayah Balai Raja, Kecamatan Pinggir ke wilayah Duri Pokok Jengkol Kecamatan Mandau.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok narkotika tersebut. Selanjutnya pada Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 20.45 WIB, tim bergerak menuju Jalan Jenderal Sudirman Simpang Pokok Jengkol, Kecamatan Mandau, tepatnya di samping Loket Bintang Utara.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.R. (35) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 3,51 gram, uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam Android yang digunakan oleh pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung Program P4GN dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Bhabinkamtibmas setempat atau Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *