Bengkalis,Riau,”matahukum.id – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha H Zulkarnaen.S.Ag, pada Senin 13 Mei 2024 di Aula Mini Kantor Kemenag Bengkalis telah membentuk tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk mencegah korupsi.
Adapun yang menjadi dasar dalam pembentukan tim UPG ini adalah, yakni sesuai dengan peraturan Mentri Agama Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kantor Kemeterian Agama.
Dijelaskan oleh Kasubbag TU “Pembentukan TIM UPG tersebut, merupakan upaya untuk meningkatkan intensitas, kekuatan suatu budaya dan pemahaman pegawai tentang anti korupsi serta penguatan struktur tata kelola Pengendalian Gratifikasi pada Satuan Kerja,”.
Menurutnya, progress positif ini merupakan cermin keseriusan Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi .
“ia berharap dengan dibentuknya Tim UPG Kantor Kemenag Bengkalis kedepannya dapat memperkuat sistem pencegahan gratifikasi di Kementerian Agama Bengkalis, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja serta mendorong partisipasi aktif dalam pencegahan gratifikasi.
sumber fecebook : kemenag bengkalis