Bongkar Rumah Di Karang Rejo Curi Emas Pelaku Diringkus Reskrim Polsek Mandau

Duri,”matahukum.id – Tim Opsnal Polsek Mandau pada Senin 22 Agustus 2026 sekitar pukul 02. 30 WIB dini hari, meringkus satu orang laki-laki, JA (29) warga Jalan Sakinah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Riau.

JA diciduk petugas polisi gegara bongkar rumah di Karang Rejo dan mencuri barang-barang berharga milik korban berinisial WG warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Menurut Kapolsek Mandau, AKP I Mada Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betti menyampaikan, bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelumnya sewaktu pelapor mau memasukkan anting emas ke dalam tas yang ada di balik pintu kamarnya.

Ternyata perhiasan emas, berupa 1 buah gelang dewasa emas 24, 4 buaj cincin anak emas 24, 2 buah gelang anak emas 22, 3 buah kalung anak emas 22, 3 buah cincin anak emas 22, sepasang cincin kawin emas 22, 1 buah cincin permata biru emas 22, 1 buah cincin dewasa emas 24, dan uang tunai lebih kurang sebesar Rp2 juta yang sebelumnya disimpan pelapor di dalam tas sudah tidak ada atau telah hilang.

Setelah dilakukan pencarian di seluruh bagian rumah, urai Betti, ternyata barang-barang tersebut tidak ditemukan dan kondisi bangunan rumah baik pintu maupun jendela nya tidak ada bekas di rusak

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp74 juta, dan selanjutnya korban melaporkan
kejadian kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan dari Laporan Polisi tentang Pencurian pasal 476 KUHPidana, sebut Betti, Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi pelaku pencurian tersebut sudah berada di rumahnya di Jalan Sakinah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Lalu, tim langsung menuju kerumah pelaku Jalan Sakinah, tiba di rumah pelaku tim langsung mengamankan pelaku J.A.

“Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti, berupa satu. Keyboard Rainbow Ledlight Gaming K98, satu Mouse Bloody 7 Software, satu sepeda motor merek Yamah NMAX hitam tampa Nopol, uang tunai Rp.550 ribu, dua unit handphone, satu pasang anting emas, satu gelang, serta satu tas sandang dibawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *