Bejat! Diduga Bapak Ruting Di Duri Ditangkap Polsek Mandau

Duri,”matahukim.id – Diduga aksi bejat seorang ayah yang melakukan persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan akhirnya terbongkar.

Seorang pria berinisial BS (47) alias Bapak Ruting, warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau, ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Pengungkapan kasus kekerasan seksual dalam keluarga (incest) ini di bawah pimpinan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A.

Menurut Kapolsek Mandau melalui Unit Kasi Humas Polsek Mandau menyampaikan, tersangka telah diamankan pada Senin, 26 Oktober 2026 di Jalan Pipa Air Bersih Desa Petani.

Terbongkar kasus ini nerdasarkan pengakuan pihak keluarga dan Korban

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kerabat keluarganya yang bernama inisial MU dan SA.

Selanjutnya, Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ahli keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Mandau.

Berdasarkan laporan polisi, perbuatan bejat tersebut diduga telah dilakukan pelaku sejak tahun 2025 secara berulang kali, dengan kejadian terakhir pada Selasa, 6 Oktober 2026 yang lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti papan tersangka menunjukkan pelaku dijerat dengan TP/Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Mandau guna proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa menegaskan, Polsek Mandau tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan perempuan. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kasus serupa.(mir)

Redaksi tidak mempublikasikan identitas detail korban dan alamatnya, sesuai dengan UU Perlindungan Anak untuk melindungi hak korban.

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *