Duri,”matahukum.id – Pondok majelis ilmu, Balai Pengajian Aceh Darussalam (BPAD) yang beralamat di Jalan Siak Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis – Riau, yang dikenal dikalangan masyarakat Duri adalah sebuah pondok mejelis ilmu agama islam gratris, tanpa di bebani biaya apapun kepada santri-santriwatinya.
Pengurus Balai Pengajian Aceh Darussalam dibawah pimpinan Nurdin, pada Sabtu 7 Juni 2025 sekira pukul 09:00. WIB, juga melaksanakan penyembilihan hewan qurban dan disalurkan daging qurban kepada 90 Kepala Keluarga yang anak-anaknya terdaftar sebagai santri-santriwati di Balai Pengajian Aceh Darussalam tersebut.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua paguyuhan Persatuan Masyarakat Aceh (PERMASA) Duri Kabupaten Bengkalis Muhammad Nur (kulim) Penasehat PERMASA H. Ismail Ali, Basri Antoni, Supardika, Saipullah, Eka Marvianda dan sejumlah tokoh lainnya.
Menurut Pimpinan Balai Pengajian Aceh Darussalam Nurdin menyampaikan, kami selain menjadi peserta qurban di mushalla dan mesjid juga di tempat mengasah ilmu agama islam ini tetap dilaksanakan qurban, mengingat sejumlah santri-santriwati juga membutuhkan edukasi terkait kewajiban berqurban ini, selain kita menjalankan perintah beribadah qurban juga bisa memberikan edukasi kepada santri dalam pelaksanaan kewajiban berqurban bagi umat islam,”sebutnya.(mir)