MATAHUKUM.ID/BATUBARA– Dalam rangka kegiatan Polres Batu Bara terkait hal pelaksanaan kegiatan melaksanakan Pemusnahan Narkotika dan Shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara pada hari Rabu tanggal 05 februari 2025 sekira pukul 11.00.wib sampai dengan selesai.Bertempat di lapangan Narkoba Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH, SIK, Melalui Kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala menegaskan , kegiatan polres batu bara terkait hal Pemusnahan narkoba dan Shabu, turut di hadiri oleh, Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH, SIK, kepala kejaksaan Batu Bara jaksa Madya (lV,a)Diky Oktavia S, SH, MH,Kabid Labfro, Sumut AKBP Debora M, Hutagaol S,Si,M,Farm.kapala BNN Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti SE,MM.kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH, MH,kasi propam polres batu bara iptu Arianto Sitorus SH, KBO narkoba IPDA Afjuni Amri Siregar, penasehat hukum Rudy Harmoko, SH, dan insan pres batu bara.
Selanjutnya, terkait hal kasus Narkoba tersebut diatas, kejadian pada hari Minggu tanggal 25 November 2024 jalinsum DS perkebunan lima puluh kecamatan lima puluh kabupaten batubara.kemudian tersangka kasus Nama, Muliadi,48 THN , pekerjaan wiraswasta, agama Islam, alamat dsn akoja desa Alue IE kecamatan indra makmur, kabupaten Aceh Tamiang prov, Aceh.
Masih Menurut keterangan kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala menjelaskan, terkait hal kegiatan polres batu bara, pemusnahan Narkoba dan Shabu, sebagai barang bukti,2 dua bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika jenis shabu-shabu di taksir dengan berat keseluruhan netto 1939,6 gram, 1 satu bungkus plastik bening berisikan Pil ekstasi sebanyak 14.878 di taksir berat’ 5774,33 gram.
Selain itu, terkait kasus tersebut pelaku di duga melanggar 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dari undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, katanya,
R.Dmk