Palika,(Matahukum.id)— Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Panipahan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Panipahan Kamis,1/10/2026.
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis malam, mulai pukul 20.35 WIB hingga selesai, dengan menyasar Jalan Bakti–Kepenghuluan Panipahan, Jalan ST–Kepenghuluan Panipahan serta Jalan Bakti–Kelurahan Panipahan Kota.
KRYD diawali dengan apel yang dipimpin Kanit Samapta Aipda Bambang Hermanto, S.H., kemudian dilanjutkan patroli oleh personel Polsek Panipahan dengan mengedepankan langkah preventif, humanis dan dialogis sebagai upaya mencegah potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi gangguan nyata.
Patroli difokuskan untuk mengantisipasi Curat, Curas, Curanmor (C3), kepemilikan senjata tajam maupun senjata api, peredaran narkoba, premanisme serta peredaran minuman keras. Personel juga menyambangi sejumlah tempat umum dan titik yang dianggap rawan guna memastikan aktivitas masyarakat berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.
Dari hasil pelaksanaan KRYD, tidak ditemukan adanya tindak pidana C3, senjata tajam/senjata api, narkoba, premanisme maupun minuman keras (nihil). Situasi sepanjang kegiatan terpantau aman, tertib dan terkendali.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Panipahan untuk hadir di tengah masyarakat, mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, meningkatkan rasa aman masyarakat serta menjaga kondusivitas wilayah secara berkelanjutan.
Melalui KRYD yang dilaksanakan secara konsisten, Polsek Panipahan terus memperkuat cipta kondisi Kamtibmas, sekaligus membangun kehadiran Polri yang responsif, preventif dan humanis demi terciptanya situasi wilayah hukum Polsek Panipahan yang aman, nyaman dan kondusif.
( Ril)












