Polsek Indrapura,Ciduk Pelaku , Tindak Pidana Curanmor

MATAHUKUM.ID/BATUBARA– Polsek Indrapura berhasil melakukan penangkapan yang di duga pelaku tindak pidana Pencurian Curanmor, terhadap satu orang laki-laki sebagai dimaksud dalam pasal 363 Subs pasal 362 KUHPidana.

Kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 14.00.wib Serta tempat kejadian perkara dusun lV desa’ titik payung kecamatan air putih kabupaten batubara.

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi SH, melalui Kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala menjelaskan, Dalam kejadian tersebut Sumini perempuan,41 THN , Islam,ibu rumah tangga,dsn Vl desa titik payung kecamatan air putih kabupaten batubara.

Selanjutnya terkait hal kasus Pencurian sebagai tersangka Muklis Daulay Residivis April 2024 ,lk 42 THN , Islam, wiraswasta, dusun lll desa simpang gambus kecamatan lima puluh kabupaten batubara.

Masih Menurut keterangan kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala mengatakan, kronologi penangkapan, selanjutnya atas dasar laporan korban dan keterangan para saksi, unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa pencurian yang di alami oleh korban dan menurut keterangan saksi saksi, kemudian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 15.00.wib , Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim iptu M Siregar melakukan penangkapan terhadap seorang yang di duga tersangka yang telah melakukan pencurian tersebut berada di desa pematang panjang, setelah di amankan dan diintrogasi mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjual kepada Budi seharga Rp 2.000.000. ,dua juta rupiah, hingga saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap Budi dan barang bukti sepeda motor , pungkasnya,

R. Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *