Duri,”matahukum.id – Seorang sales warga Jalan Lintas Duri – Dumai Km.19 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Reza Ananda (20) pada Jum’at 24 Januari 2025 dicekok Unit Reskrim Polsek Mandau di duga melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu.
Akibat perbuatannya terduga di jerat ke dalam pasal 245 KUHPidana, Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya palsu.
Dengan barang bukti Uang rupiah palsu sebesar Rp.3.600.000,-tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut, 34 (tiga puluh empat) lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000. 1 (satu) unit HP merk Oppo.
Menurut Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan kronologis kejadiannya begini,” Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki- laki diduga memiliki uang rupiah palsu di Jalan Lintas Duri Dumai KM.15 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek Mandau dan Kapolsek melanjutkan laporannya ke Kapolres Bengkalis.
Lalu Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K memerintahkan Kapolsek Mandau untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu tersebut, team opsnal polsek mandau langsung mengamankan pelaku tersebut.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku bernama Reza Ananda, dari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa Uang rupiah palsu sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian, 34 (tiga puluh empat) lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000.
Pelaku mengaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dengan cara memfoto copy uang rupiah asli ditoko percetakan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, jika ada yang mencurgiakan segerakan laporkan kepada pihak yang bewajib.(mir)










