Sat Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

MATAHUKUM.ID/BATUBARA–Demi dan untuk kenyamanan masyarakat di wilayah hukum polres batu bara, terkait hal penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu sabu, personil Sat Narkoba selalu gencar dalam mengantisipasi kegiatan tersebut.berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 20.00.wib personil Sat Narkoba Polres Batu Bara mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa ada seseorang sedang menyimpan Narkotika di halaman SMPN L Talawi kecamatan Talawi kabupaten batubara.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH, SIK, Melalui Kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala menjelaskan, terkait hal kasus Narkoba tersebut di atas, setelah mendapatkan informasi tersebut pers Satreskrim Narkoba Polres Batu Bara melaksanakan penyelidikan dengan upaya untuk pengintaian dan sekitar pukul 20.30.wib , akhirnya dilakukan penangkapan dan kemudian berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa inisial atas nama U,B,lk,24 tahun alamat desa’ benteng dan R,S, lk,26 tahun, alamat desa’ benteng,dan seterusnya petugas melakukan pemerkosaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotik Ekstasi dari penguasaan UB, kemudian UB dan RS mengaku bahwa barang diatas adalah milik bersama yang akan dijual kepada calon pembeli atas nama M.

Selanjutnya, personil Sat Narkoba Polres Batu Bara, kemudian dari penguasaan kedua pelaku diamankan barang bukti sebagai berikut ,50 (Lima puluh) butir pil berwarna merah yang di duga Narkotika Ekstasi berat Boruto 22.17 gram,1 satu buah kotak rokok Surya, 1 satu unit handphone android merk Oppo.

Masih Menurut keterangan kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala mengatakan, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara membawa Pelaku Umar Bakri dan Ridwan Sahputra berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak pidana narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya,

R. Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *