Polres Bengkalis Gelar Latpraops Patuh Lancang Kuning 2026, Perkuat Kesiapan Personel dan Keselamatan Berlalu Lintas
Bengkalis,”matahukum.id – Polres Bengkalis melaksanakan Latihan Praoperasi (Latpraops) Patuh Lancang Kuning Tahun 2026 di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (24/10/2026), sekira pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Prasetia, S.I.K., M.I.K., serta diikuti para pejabat utama (PJU) Polres Bengkalis dan personel yang terlibat dalam Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2026.
Latpraops ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesiapan personel, menyamakan persepsi, serta memantapkan strategi dan cara bertindak dalam pelaksanaan operasi guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah materi disampaikan oleh Kasubbagbinops Irsanuddin Harahap, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., serta Kasat Lantas AKP Erwan Marchdonida, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Materi meliputi rencana pelaksanaan operasi, analisis potensi kerawanan, pemetaan sasaran, strategi penegakan hukum, serta langkah-langkah pencegahan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2026 akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif melalui edukasi, sosialisasi, imbauan, pengaturan, penjagaan, dan patroli lalu lintas. Penegakan hukum juga dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pemberian teguran edukatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sasaran operasi meliputi berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, seperti penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.
Dalam arahannya, Kapolres Bengkalis menekankan pentingnya kesiapan seluruh personel, mulai dari administrasi, kelengkapan perorangan hingga sarana dan prasarana pendukung. Personel juga diminta aktif menyosialisasikan operasi kepada masyarakat serta memublikasikan kegiatan melalui media sosial sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran berlalu lintas.
Kapolres turut menegaskan bahwa penindakan harus dilaksanakan sesuai prosedur, secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penindakan berupa tilang hanya boleh dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikasi sesuai ketentuan. Seluruh personel juga diingatkan agar mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya selama bertugas.
Melalui pelaksanaan Latpraops ini, Polres Bengkalis berharap Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2026 dapat berjalan optimal, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mengurangi fatalitas korban kecelakaan di wilayah Kabupaten Bengkalis.(rls)












