ROKAN HILIR, (Matahukum.id)— Unit Reskrim Polsek Bangko membekuk seorang pelaku penganiayaan berat berinisial AR alias Aman (35) di Jalan Pusara I, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (15/10/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku nekat membacok korban, Fauzan Deus Putra (25), menggunakan sebilah pedang samurai tanpa gagang hingga mengakibatkan luka serius di beberapa bagian tubuh.
Kapolsek Bangko, Kompol Asian Sihombing, melalui Kanit Reskrim Iptu Ridho Alfian Syahputra, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu dipicu hal sepele berupa adu tatap di sebuah warung pada Rabu (14/10/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat berada di depan warung, pelaku dan korban saling tatap hingga terjadi adu mulut. Pelaku yang tersulut emosi kemudian pergi dan kembali tak lama kemudian membawa senjata tajam,” ujar Kompol Asian Sihombing dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengayunkan pedang samurai ke arah korban. Serangan pertama mengenai wajah korban, sementara sabetan berikutnya sempat ditangkis korban menggunakan lengan kiri sebelum akhirnya warga sekitar datang melerai. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek berat pada hidung, telinga, leher, serta lengan, dan langsung dilarikan warga ke RSUD Dr. Pratomo Bagansiapiapi.
Menindaklanjuti laporan korban (LP/B/69/X/2026/SPKT/POLSEK BANGKO), Tim Reskrim Polsek Bangko bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil meringkus AR di pinggir jalan kawasan Bagan Punak tanpa perlawanan.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai tanpa gagang dan hasil Visum et Repertum korban,” lanjutnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangko untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 466 hingga Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
(Penulis :Musmulyadi )










