Batu Bara, (Matahukum.id)– Manajemen SPBU Tanjung Seri, Tina br Sitorus No.14-212-259.Saat Dikonfirmasi awak media ini.menegaskan , seluruh kegiatan operasional di lapangan telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Pertamina Patra Niaga. Hal ini mencakup takaran BBM, aspek HSSE, hingga pelayanan ke konsumen.
Pengawas SPBU Tanjung Seri menyampaikan bahwa tera ulang dispenser dilakukan rutin oleh Dinas Metrologi. “Setiap pagi kami cek nozzle, segel tera, dan uji takar mandiri 20 liter. Hasilnya dicatat di logbook. Tujuannya memastikan takaran pas, tidak lebih dan tidak kurang,” jelasnya.
Selain itu, takaran, SOP keselamatan juga dijalankan ketat:
1. Area Terlarang: Larangan merokok, penggunaan HP, dan mematikan mesin kendaraan saat pengisian.
2. APAR Ready: Alat pemadam api ringan dicek berkala dan petugas tersertifikasi K3.
3. Jam Operasional: SPBU buka 24 jam dengan sistem shift untuk menjamin layanan tidak putus.
Hasil audit Pertamina Patra Niaga terakhir pada bulan lalu menyatakan SPBU Tanjung Seri lulus penilaian _Good Compliance_ dengan nilai. Tidak ditemukan pelanggaran terkait pencampuran BBM, manipulasi dispenser, atau praktik curang lainnya.Tanggal23:6:2026.
Tina Br Sitorus Selaku manajemen SPBU Tanjung Seri,menambahkan dan menghimbauan ke Konsumen.
“mengajak masyarakat melapor jika menemukan kejanggalan. “Kami pasang nomor pengaduan Pertamina 135 di area SPBU. Kalau ada yang tidak sesuai SOP, silakan foto dan laporkan. Kami terbuka untuk diawasi,” katanya.
R, Dmk












