Blog  

Judi Tembak Ikan dan Togel di Panipahan Diduga Bebas Beroperasi, Warga Soroti Kinerja Aparat

PALIKA,ROHIL ( Matahukum.id ) – Praktik perjudian jenis tembak ikan dan togel di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kian meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan berlangsung terbuka dan nyaris tanpa hambatan, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat.

Pantauan media ini Kamis, 2/4/2026 sejumlah titik yang menjadi sorotan warga berada di Jalan Darma RT 001/RW 007 Dusun Tengah serta di Jalan Bakti, Kepenghuluan Panipahan. Di lokasi tersebut, mesin judi tembak ikan disebut-sebut beroperasi hampir setiap hari dan dapat diakses secara bebas oleh masyarakat.

Warga juga mengungkapkan dugaan adanya pihak yang mengendalikan operasional perjudian tersebut. Nama Edi alias Bagan disebut-sebut telah lama beredar di tengah masyarakat sebagai sosok yang diduga mengatur aktivitas judi tembak ikan dan togel di wilayah itu.

“Semua orang di sini tahu. Kalau tidak ada yang mengatur, tidak mungkin judi bisa berjalan lama dan aman seperti ini. Nama Edi alias Bagan sudah sering disebut warga,” ujar seorang warga Panipahan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Meski aktivitas tersebut disebut telah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum, warga menilai belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat kepolisian setempat maupun dari jajaran Polres Rokan Hilir. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik serta memperkuat persepsi adanya pembiaran terhadap praktik yang jelas melanggar hukum.

Menurut masyarakat, keberadaan judi tembak ikan dan togel tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial. Warga menilai praktik tersebut berpotensi merusak moral generasi muda, memicu tindak kriminal, serta mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak pihak kepolisian, khususnya Polda Riau, untuk turun langsung melakukan penindakan serta mengevaluasi kinerja aparat di wilayah setempat.

“Kalau memang tidak ada bekingan dan tidak ada pembiaran, kami minta buktikan dengan menutup dan menindak semua lokasi judi, termasuk siapa pun yang mengelolanya,” tegas warga lainnya.

Di akhir, sorotan tajam masyarakat juga diarahkan kepada Kapolsek setempat yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menertibkan praktik perjudian di wilayah hukumnya. Warga berharap Kapolsek segera mengambil tindakan tegas dan transparan demi memulihkan kepercayaan publik serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *