Diduga Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Lakukan Penipuan

Siak.Kandis,”matahukum.id – Koperasi Makmur Mandiri yang yang beralamat di KM 73 Jalan Lintas Pekanbaru – Duri, Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis kabupaten Siak – Riau, diduga telah melakukan manipulatif terhadap sejumlah anggota Koperasinya.

Bahkan keberadaan dan beroperasinya Koperasi Makmur Mandiri tersebut yang beralamat kantor pusat di Jalan Hasibuan Ruko Suncity Square Blok A No  8-9 Kota Bekasi Jawa Barat diduga tidak sesuai dengan Undang-undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, sehingga muncul pertanyaan apakah Koperasi Makmur Mandiri tersebut sebagai alat untuk mengelabui masyarakat dalam melakukan penipuan terhadap anggota Koperasi ataupun Masyarakat lainnya?.

Pertanyaan tersebut diluapkan oleh salah satu anggota Koperasi Makmur Mandiri Dewa Napitupulu kepada media ini, “bahkan rasa Kekecewaan tersebut di sampaikan oleh Dewa Napitupulu yang mengaku juga sebagai warga penduduk Kandis.

“Saya salah satu yang telah menjadi korban kebiadaban penipuan, dirugikan seratus juta  rupiah, yang diduga dilakukan oleh oknum Vandiemen Naibaho yang mengaku sebagai pimpinan Koperasi Makmur Mandiri di kandis dan sekaligus kepala Perwakilan  untuk Provinsi Riau,”cetusnya lagi.

Begini awal mulanya, dari pengakuan  Vandiemen Naibaho kepada saya (red Dewa) yang bahwa Ketum Tumbur Naibaho masih keluarganya, dan juga masih satu kampung dari pangururan  samosir, bahkan katanya bapaknya  Situmbur dan bapaknya adalah abang-adik dan wakil Ketum Candra Naibaho adalah  anaknya, oleh rayuan yang menyakinkan itulah pengakuan dia itulah saya berani memberikan uang tersebut untuk  dibisniskanya,”urainya lagi Dewa.

Lanjut lagi Dewa, Disaat meminjam uang pada saya, bukti kwitansi ditulis sendiri oleh Vandiemen, dia menulis dengan tangannya sendiri dan menandatangani sendiri di atas materai, bahkan dia juga berjanji bahwa uang yang di minta akan di bisniskanya, dan juga berjanji akan memberikan ke-untungan kepada saya sebesar 10% dari jumlah uang yang di titipkan setiap jatuh tempo tanggal yang ditentukan, karena kita percaya bahwa pemilik Koperasi Makmur Mandiri abangnya maka saya merelakan uang saya di pinjamkan pada Vandiemen, dari simpanan saya di koperasi Makmur Mandiri, Vandiemen tahu jumlah saldo saya, dan dia selalu membujuk untuk  mendapatkan uang tersebut, maka atas bujuk rayu dan selalu membanggakan abangnya Tumbur Naibaho, sebagai pemilik koperasi Makmur Mandiri, yang  mempunyai aset triliunan maka kita kasih untuk dipinjamkan.

Yang pertama sekali Vandiemen  pinjam Rp. 20. 000.000. dengan kwitansi Makmur Mandiri, yang kedua. Rp.15. 000.000. juga kwitansi koperasi Makmur Mandiri, yang ketiga Rp. 30. 000.000. ditulis dia sendiri juga, yang ke empat Rp.15.000. 000. ditulis dia sendiri juga, yang kelima Rp.15. 000. 000. juga ditulis oleh dia sendiri tanpa campur tangan orang lain.

Masih menurut Dewa, hal ini saya ketahui bermula dari Br Nadeak Karyawan Koperasi Makmur Mandiri, dia mengetahui adanya dugaan perbuatan buruk yang diduga dilakukan oleh oknum Vandiemen Naibaho, maka dia melaporkan hal ini kepada Ketum Tumbur Naibaho.

Karena masalah Penipuan yang dilakukan oleh Vandiemen terhadap anggota dan warga Kandis senilai Ratusan Juta tersebut, maka Ketum Koperasi Makmur Mandiri Tumbur Naibaho, sekira pada April 2025 dengan tiba-tiba Me Mutasi Vandiemen Naibaho ke Kalimantan, yang seharusnya dia itu dilaporkan ke Polisi lah, ini malah di mutasi seolah-olah  melindungi perbuatan kejahatan tersebut.

Sudah pernah juga saya pertanyakan kepada Tumbur Naibaho sebut Dewa lagi,”saya juga sudah melakukan konfirmasi langsung kepada Tumbur Naibaho mengenai uang saya yang ada pada Vandiemen Naibaho.

Tumbur Naibaho mengatakan kirim buktinya.

Saya pun mengirimkanbsemua bukti, terakhir alasan tumbur Naibaho bahwa  Vandiemen Naibaho juga punya utang pada dia Ratusan Juta.

Kalau begitu Vandiemen Naibaho punya utang sampai Rp. 400.000.000. dan merugikan koperasi Makmur Mandiri, kenapa dia tidak dilaporkan ke polisi saja, malah dia di mutasi seolah-olah ada kongkalikong Tumbur Naibaho Bersama Vandiemen, dalam melakukan dugaan penipuan terhadap anggota koperasi,”ujar Dewa dengan tegas.

Karena kita desak terus pada Tumbur Naibaho kenapa di mutasi kenapa tidak dilaporkan ke polisi bahwa itu sudah jelas pidana merugikan koperasi Ratusan Juta, dan juga merugikan anggota juga Ratusan Juta.

Dengan lantang Tumbur Naibaho  menjawab bahwa Vandiemen Naibaho sudah di paksa mengundurkan diri ujarnya.

Harapan saya (red Dewa) dengan tegas meminta kepada pihak kepolisian Polsek Kandis untuk segera mengusut kasus penipuan ini, karena masalah ini sudah diserahkan pada Polsek Kandis.

Selain Dewa Napitupulu yang jadi sebagai korban, masih ada juga warga Kandis lainnya yang menjadi korban penipuan Vandiemen Naibaho, yaitu BS Rp. 200. 000. 000. kemudian ada ST Rp.70. 000.000. Diduga ada juga surat rumah ibadah di borokan ke bank oleh Vandiemen Naibaho, masih banyak lagi warga yang di Tipu, seolah olah abangnya Tumbur Naibaho  melindungi nya, Informasinya saat ini Vandiemen Naibaho disuruh Situmbur menjaga ladang kebun sawitnya di Kalimantan seolah olah menyembunyikan  dari permasalahan ini. BRAVO POLSEK KANDIS.SIKAAAT!!! (rls/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *