Duri,”matahukum.id – Seperti yang sudah diviralkan oleh operator sekolah di media sosial yang bahwa salah satu siswi kelas 2 yang beranjak naik ke kelas 3 di SDN 33 Mandau, Maudy telah mengharumkan nama baik sekolahnya di tingkat Kabupaten dengan meraih juara dalam kompetisi lari tercepat setingkat SD se Kabupaten Bengkalis.
Adapun postingan yang sudah viral di media sosial isinya lebih kurang begini.
,”Selasa Pagi, 30 April 2024, Keberangkatan Maudy siswi kelas 2 dan siswi alumni SDN 33 mandau ke Bengkalis mengikuti POPDA XVII KABUPATEN BENGKALIS.
Keberhasilan siswi tersebut juga dibenarkan oleh Kepala SDN 33 Mandau Erawati, S.Pd.SD pada Senin 5 Mei 2025 dihalaman sekolahnya mebgatakan, yaa,,, benar siswi kami berhasil dalam kompetisi POPDA XVII Tingkat Kabupaten Bengkalis.
Dan juga berhasil lolos menuju untuk kompetisi di tingkat Provinsi Riau Sprint 100 M tercepat, Maudy juga mewakili dari Kabupaten Bengkalis dalam kompetisi tersebut, namun gagal pada perempat final,”sebut Era lagi.
Disinggung terkait tanggungjawabnya sebagai Kepala sekolah dalam merawat aset-aset Pemerintah khususnya Dunia Pendidikan.
Kepala Sekolah SDN 33 Mandau Erawati menjelaskan, disinilah kendalanya pihak sekolah untuk memperbaiki plafon-plafon sekolah yang sudah rusak, anggarannya tidak ada, atau bahasa lain Dana BOS tidak bisa digunakan untuk hal-hal yang seperti itu, mendengar hal tersebut, “oleh penulis ini langsung memberikan sarannya” menurut hemat kami Dana BOS sangat memungkin dan dibenarkan bahkan dianjurkan untuk digunakan sebagai biaya perawatan sekolah.
Apa lagi kerusakannya tidak terlalu berat, hanya renofasi plafon saja tidak ikut beton bangunannya.
Namun Kepala SDN 33 Mandau tersebut hanya terlihat diwajahnya tersenyum kosong seperti seolah-olah tidak percaya.
Kemudian Kepala Sekolah Erawati mengatakan, itulah ya, menurut oleh orang-orang bapak ini dengan mudah gampang mengatakan bagaimana dengan pengelolaan Dana BOS itu, bapak tidak taukan, bagaimana beratnya pengelolaan Dana BOS ini.
Lalu oleh penulis ini mencoba memberikan beberapa saran dan masukkan terhadap teknis dalam memperbaiki plafon-plafon yang sudah uzur rusak di makan usia, dan pekerjaan tersebut tidak memakan biaya yang besar dan mudah dikerjakan.
Namun Kepala Sekolah SDN 33 Mandau Erawati hanya diam dan sesekali melirik-lirik, penulispun tidak tau apa yang dipikirkan oleh Kepala Sekolah tersebut, apakah bisa diterima saran dan masukkan yang diusulkan oleh penulis ataupun tidak diterimanya sama sekali, sampai berita ini dipublis menjadi informasi publik penulispun tidak mendapatkan jawabannya.(mir)













