Pemilu  

Tim Hukum Anies-Muhaimin Ajukan Ke MK Ingin Pemilu Ulang Tanpa Gibran

Jakarta,”matahukum.id – Ketua tim hukum pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Dr Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya kini secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkaham Konstitusi (MK) atas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pihaknya melakukan gugatan sebagai wujud Amanah rakyat yang jumlah pemilihnya mencapai 40 juta suara.

‘’Kami datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan gugatan atas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Tapi bukan hanya soal perolehan hasil suara keputusan KPU yang kami gugat.

Ini misalnya penyelenggaraan dugaan penyelenggaraan pemilu tidak jujur dan adil dan banyak kejanggalan lain misalnya soal adanya Bansos sebelum pemilu, dugaan keterlibatan aparat dan lainnya,’’kata Ari Yusuf Amir, di Gedung MK, pada Kamis (21/03/2024).

Ari menyatakan fokus gugatan ke MK kali ini juga terfokus pada posisi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu pilpres kali ini.

Ini karena segala sumber permasalahan dan munculnya berbagai persoalan ketika Gibran ikut serta dalam Pemilu.

’’Semenjak awal, sebelum pencalonan pilpres, sosok Gibran sudah menjadi persoalan di Mahkamah Konstitusi.

Nah, kemudian meski ada persoalan pada keputusan MK ini, namun Gibran tetap maju dalam Pilpres 2024.

Jadi kami ingin ada pemilu ulang dengan tanpa ada Gibran sebagai cawapres.”

‘’Jadi kami dari tim hukum AMIN. Sekali lagi bukan persoalan hasil saja.

Namun soal proses pemilu.

Seharusnya pemilu dilakukan secara jujur dan adil, namun faktanya tidak begitu karena ada dugaan tindakan terkait dengan adanya tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempenguhi proses pemilu,’’ kata Ari lagi.

Melalui observasi tim hukum AMIN sudah secara administratif mendaftarkan gugatan ke MK semenjak pukul 01.00 dini hari, (Kamis, 19/03/2024).

Para pengacara yang datang ke gedung MK terdiri dalam dua gelombang semenjak pukul 08.00 pagi.

Sedangkan gugatannya dipersiapkan melalui data yang diverivikasi oleh ribuan pengacara yang ada di 33 provinsi. Isi gugatan itu setebal lebih dari 100 halaman.

‘’Jadi gugatan ke MK ini adalah merupakan sebuah Amanah kepada kami selaku Tim Hukum Amin.

Ini penting sebab ternyata dari hasil penghitungan KPU ada 40 juta rakyat yang telah mendukung perubahan.

Adanya fakta dan amanah tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja,’’ tegas Ari Yusuf Amir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *