Jakarta,”matahukum.id – Sejumlah media online yang basis digital ramai-ramai memberitakan tentang sebanyak 44 LSM Somasi gugatan hukum terhadap Presiden Jokowi Soal Kecurangan pemilu, kabar itu beredar setelah Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya melakukan konferensi pers pada jum’at 9 Februari 2024 yang disiarkan lewat kanal youtube kontras.
Menurut sumber, sejumlah LSM yang tergabung di dalam kualisi rakyat tersebut diantaranya, 33 lembaga swadaya masyarakat (LSM) kemudian ada 5 orang secara individu, dan terlibat juga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta Imparsial juga Lokataru Foundation.
Sumber juga tidak hanya menyebutkan tentang keculasan kecurangan pemilu 2024 ini saja, namun juga di katakannya ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu membuat anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi calon wakil presiden.
Kualisi Rakyat Menggugat juga menyoroti soal terciumnya dugaan bantuan sosial (bansos) yang diduga dimanfaatkan menjelang pemilu dengan anggaran gemuk mencapai Rp 496,8 triliun, kebijakan Jokowi tersebut yang dinilai condong dan menguntungkan capres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Somasi pertama pada 9 Februari 2024 tidak di indahkan Jokowi, Kualisi Rakyat menggugat yang di wakili oleh Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya pada Kamis 7 Maret 2024 kembali menggelar jumpa pers setelah melayangkan somasi yang kedua dan menitipkannya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Hal yang sama juga di lakukan oleh sejumlah media online pada <span;>Sabtu, 09 Maret 2024 secara serentak memberitakannya, sehingga menggemparkan dunia, sejumlah tuntutanpun di paparkan ke publik diantaranya.
Somasi yang kedua ini dimuat lima tuntutan yang disampaikan kepada presiden jokowi. yang pertama, Jokowi diminta untuk meminta maaf kepada rakyat.
Kualisi Rakyat Menggugat memberi waktu tujuh hari kepada Jokowi untuk menuntaskannya.
“Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan nir-etika yang dilakukan selama proses pemilu,” ucap Dimas.
Kedua, Jokowi harus menghentikan kesewenang-wenangannya dalam penggunaan kekuasaan demi kepentingan politik.
Ketiga, Jokowi harus memberikan sanksi terhadap bawahan yang tidak netral dalam pemilu.
Para LSM yang tergabung dalam Kualisi Rakyat Menggugat juga menuntut Bawaslu mengusut tuntas dan adil kondisi pemilu.
“Melakukan pemberhentian kepada Ketua KPU Republik Indonesia, karena terbukti telah terindikasi pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan fungsi dan tugas yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Selanjutnya, Para aktivis tersebut sedang mempertimbangkan opsi jalur hukum bila Jokowi tidak merespons, Mereka menyiapkan langkah-langkah gugatan ke PTUN dan gugatan perdata ke pengadilan.(red)