Polisi  

Terkait Viral Video Pungli Parkir Di Duri Ternyata Telah Sepakat Antara Supir Dan Petugas Parkir

Duri,Riau,”matahukum.id – Polsek Mandau telah melakukan pemanggilan terhadap petugas parkir PT. Putri Mandau Makmur (PMM) dan Supir Mobil PT. JSA. Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terkait viralnya video pungli parkir di Duri Simpang Garoga, Jalan Jend. Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan.

Setelah dilakukan Klarifikasi terhadap petugas parkir dari PT. Putri Mandau Makmur (PMM) oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau dan Anggota Unit Reskrim Polsek Mandau di Kantor Polsek Mandau Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, ternyata supir dan petugas parkir telah sudah sepakat bayar retribusi Rp. 20.000 dan mereka berdamai.

Menurut Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., M.M., M.H melalui kasi humasnya menyampaikan, Kegiatan klarifikasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Irsanuddin Harahap, S.H., M.H yang dibantu oleh Panit Opsnal IPDA Parna B. Simarmata, S.H dan AIPDA Budi Harnantoko, S.H serta BRIPTU Amos Andrew Purba, S.K.M., M.M.

“Polsek Mandau telah Melakukan pemeriksaan terhadap Petugas Parkir PT. Putri Mandau Makmur (PMM). atas nama Bony Fendes dan Renndy Amilano.

Begini Kronologis Kejadiannya, Pada hari Jumat, tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, tepatnya di depan toko Dunia Pakan Jalan Jend. Sudirman (Simpang Garoga), Desa Tambusai Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, telah terjadi adanya dugaan Pungli Parkir oleh Petugas Parkir PT. Putri Mandau Makmur (PMM) terhadap salah seorang Supir Truk yang hendak membongkar muatan di sekitar toko Dunia Pakan.

Dari keterangan Saksi di lapangan bahwasanya Petugas parkir atas nama Bony Fendes dan Renndy Amilano menawarkan kepada Supir Truk menggunakan Karcis warna Biru seharga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), karena kendaraan tersebut adalah Truk Roda 10 untuk 1 (satu) hari parkir dan bebas berhenti dimana saja dalam wilayah Kec. Mandau dan Kec. Bathin Solapan.

Karena supir menyampaikan kepada petugas parkir akan bongkar muatan di wilayah Kecamatan Mandau sebanyak 5 kali, setelah disampaikan oleh pengurus parkir terhadap supir tersebut, supir bersedia membayar uang retribusi sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada petugas parkir dan petugas parkir bersama supir sudah berdamai dan bersalam-salaman.

Mereka akan Membuat video klarifikasi dari petugas parkir Renndy Amilano bersama Pengurus Parkir dan Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan hasil wawancaranya oleh pihak Polsek Mandau, Bahwa benar petugas pemungut retribusi parkir tersebut atas nama Renndy Amilano mengakui bersalah karena pada saat memungut retribusi parkir tidak menggunakan seragam. Petugas pemungut retribusi parkir Renndy Amilano hanya membawa bage nama, surat mandat tugas dan tiket parkir.

Dan petugas Renndy Amilano melakukan pembicaraan dengan supir PT. JSA terhadap retribusi parkir tersebut sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk kendaraan barang dengan roda lebih dari 10 untuk sekali bayar di wilayah Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan.

Kemudian supir sempat tidak terima terhadap nominal tersebut sehingga terjadi keributan beberapa saat, hingga supir diberi penjelasan oleh Pengurus retribusi parkir lainnya dan akhirnya supir PT. JSA membayar uang Retribusi untuk bongkar sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).

Selanjutnya supir PT. JSA dan petugas pemungut retribusi parkir atas nama Renndy Amilano sudah berdamai dan bersalam salaman.

Terkait video viral yang telah beredar tersebut direkam oleh supir PT. JSA lainnya dan awalnya diupload melalui akun Tiktok Parmanda Manda.

Untuk jenis-jenis tiket retribusi parkir yaitu, Tiket Parkir warna putih untuk kendaraan muatan barang yang akan bongkar – roda 4 dengan tarif Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) / berlaku untuk sekali parkir.

Tiket Parkir warna putih untuk kendaraan muatan barang yang akan bongkar – roda 6 dengan tarif Rp.4.000 (empat ribu rupiah) / berlaku untuk sekali parkir.

Tiket Parkir warna putih untuk kendaraan muatan barang yang akan bongkar – roda 10 dengan tarif Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sekali bayar (bebas parkir 1 hari) untuk wilayah Kec. Mandau dan Kec. Bathin Solapan.

Menurut sumber,” Rencana Tindak Lanjut dari Polsek Mandau akan mengundang wawancara terhadap supir PT. JSA, untuk melakukan wawancara terhadap supir PT. JSA, serta membuat video klarifikasi terhadap video yang viral dari supir PT. JSA.

Untuk sementara supir PT. JSA saat ini sedang berada di Medan. Untuk klarifikasi dari supir dan pengurus PT. JSA direncanakan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 di Polsek Mandau,”tutupnya.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *