Berita  

Tenaga Pengamanan Aset Vital PHR WK Rokan Tidak Dibayarkan THR Sesuai Aturan Oleh PT Sapta Adeka Sejahtera

Duri,Riau,”matahukum.id – Masih ada sejumlah perusahaan Di ranah Kerja Perusahaan Pertamina Hulu Rokan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Perusahaan yang bekerja diranah tanah PHR tersebut ialah PT. Sapta Adeka Sejahtera, salah satu perusahaan tersebut Outsourcing Pekerjaan Perusahaan Vadhana Internasional, dalam penggunaan alihkan pekerjaan security dan Pamswakarsa.

PT. Sapta Adeka Sejahtera teridentifikasi belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada salah seorang karyawan pekerjanya, Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Fredi N pada Senin 8 April 2024, sebagai tenaga pengamanan Aset Vital PT PHR yang tugaskan oleh PT Sapta Adeka sejahtera kepada awak media.

Pria yang kerap disapa Noza, Menyampaikan perusahaan PT Sapta Adeka sejahtera tempat ia bekerja belum membayar THR sesuai yang tercantum didalam kontrak kerja belum dibayarkan sama sekali.

“Saya bekerja di perusahaan PT. Sapta Adeka Sejahtera sejak bulan 3 tahun 2023, menduduki posisi Chief Security, Penanganan Pam swakarsa Duri, Minas, Bangko Serta merangkap Humas diberikan perusahaan dan menandatangani kontrak kerja dibulan 12 tahun 2023, yang didalam kontrak tersebut terhitung dari bulan 6 tahun 2023 sampai dengan bulan 6 tahun 2024 lama nya kontrak kerja 1 Tahun.

Kemudian tanggal 26/12/2023 saya dinonaktifkan tanpa dasar faktor kesalahan yang jelas, selama masa penonaktifan kerja saya dibayarkan sesuai UMK yang ada, sudah berjalan 2 bulan terakhir, sampai masa kontrak habis bulan 6/2024.”Ungkap pekerja Noza.

Ditambahkannya, dalam pembayaran THR sudah ia hubungi manajemen perusahaan PT Sapta Adeka sejahtera, bahkan langsung hubungi melalui via WhatsApp kepada pemilik perusahaan, akan tetapi diblokir oleh pemilik perusahaan Sapta Adeka sejahtera.

Lanjut hubungi Direktur utama perusahaan Vadhana Internasional yang ada di duri, agar bisa memberi sosialisasikan peraturan dari kemnaker dan surat edaran kepada outsourcing nya, namun tidak ada jawaban, via WhatsApp.”Ucap Noza.

Hal permasalahan yang ada, Saya harapkan pihak pihak terkait dapat menyoroti pelayanan aduan pekerja ini Disnaker kabupaten Bengkalis, Disnaker Provinsi, dan Pertamina Hulu Rokan, Tidak diberikan Perusahaan kepada Pekerja rangkap kontrak kerja, BPJS Kesehatan, BPJS tenaga kerja,dan THR.”Harap Pekerja Noza.(rilisFN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *