Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau Bekuk Dua Orang Satu Orang Masuk DPO

Gerak Cepat Polisi di Mandau, Dua Pelaku Sabu Dibekuk, Satu Bandar Masuk DPO

Bengkalis,”matahukum.id — Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi cepat yang dilakukan pada Senin malam, 13 April 2026, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/50/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU. Aksi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan segera mengamankan seorang pria berinisial AH (26). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya.

Saat diinterogasi, AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AOF (34). Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah AOF yang masih berada di wilayah yang sama.

Di lokasi kedua, tepatnya di kamar belakang rumah tersangka AOF, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu paket besar dan tiga paket kecil diduga sabu. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, AOF mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol primadona SIK M.Si menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau,” tegas Kapolsek.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu paket besar dan empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dua unit handphone masing-masing merek Vivo warna hitam dan Samsung warna putih, serta satu bungkus rokok merek On Bold.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga dokumentasi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Polisi turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 yang siap melayani selama 24 jam.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis.(rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *