Tanggapi Aksi Damai Mahasiswa, Kabid SMK: Semua Kegiatan Dilaksanakan Sesuai Aturan dan Regulasi

MATAHUKUM. ID / Pekanbaru – Terkait aksi damai beberapa mahasiswa yang mempertanyakan kegiatan di Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Riau, langsung ditanggapi oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Riau Dr. Arden Simeru.

Menurutnya, apa yang dipertanyakan mahasiswa itu adalah tidak benar. Arden menjelaskan, pelaksanaan kegiatan Bidang SMK yang di danai dari APBD maupun APBN sudah dilaksanakan sesuai aturan dan regulasi yang ada.

Dalam pelaksanaan kegiatan, juga sudah melalui audit dari BPK, BPKP dan Inspektorat.” Jadi semua kegiatan yang kita lakukan sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” kata Arden, menanggapi hal tersebut, Kamis (6/6) malam.

Selain diaudit dari BPK, BPKP dan Inspektorat, kata Arden, penanggung jawab kegiatan mulai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun PPTK sudah melaksanakan sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan kementerian.

Terkait dengan sewa kantin, Arden menjelaskan bahwa untuk penyetoran sewa kantin bagi SMK yang sudah berstatus BLUD menjadi penghasilan BLUD di sekolah tersebut dan menjadi kewenangan sekolah untuk mengelola dana tersebut.

Sementara bagi sekolah yang belum berstatus BLUD, penyetoran dilakukan melalui bagian keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Riau bukan lewat Bidang Pembinaan SMK.” Jadi tidak ada yang salah dalam hal ini. Cuma perlu dijelaskan pengertian mana sekolah yang sudah BLUD dan belum BLUD, itu saja,” kata Ketua ILUNI UNP Provinsi Riau ini.

Arden menghargai setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait kondisi pendidikan di Riau, khususnya terkait pengelolaan bidang SMK.

Menurut dia, setiap orang, baik pribadi maupun kelompok berhak menyampaikan pendapat, termasuk memberi kritik pada jalannya pemerintahan. Apalagi jika dilatari niat untuk memperbaiki dan membangun negeri sesuai harapan bersama. Namun, setiap aspirasi juga perlu dipertanggungjawabkan dengan berlandaskan pada data dan informasi yang sahih.

Ditambahkan Arden mengelola anggaran negara jelas tidak boleh serampangan. Karena ada tata kelola yang perlu dipahami dan dijalankan. Di samping itu, pengawasan yang intens, baik dari lembaga-lembaga pemerintahan, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, pers maupun orang perorang yang peduli dunia pendidikan juga jadi pengingat bahwa amanah yang diberikan oleh negara pada pegawai di bidang SMK Disdik Riau harus dijalankan sebaik-baiknya. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *