MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN -– Sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan oleh oknum Pejabat Pemerintah Desa (Pangulu) di wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Keberadaan oknum Pangulu tersebut terkesan sulit ditemui di kantornya saat hendak dikonfirmasi oleh awak media, bahkan enggan merespons pesan maupun panggilan telepon.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan pada Kamis (6/8/2026) di Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, tidak membuahkan hasil. Kantor desa tampak sepi dan oknum Pangulu tidak berada di tempat.
Beredar dugaan oknum pejabat desa tersebut sengaja menghindar untuk, memberikan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran dan pelayanan publik di wilayahnya.
Sikap tertutup ini sangat disayangkan dan dinilai bertentangan dengan asas keterbukaan informasi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan, memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain landasan konstitusi tersebut, tindakan.
menghindar dari wartawan juga berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana.
Sebagai badan publik yang mengelola keuangan negara/desa, sudah sepatutnya seorang Pangulu bersikap transparan, responsif, dan siap memberikan klarifikasi kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Masyarakat dan awak media berharap pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) memberikan teguran keras kepada oknum Pangulu yang enggan membuka diri terhadap keterbukaan informasi publik.
Team.












