Simalungun,(Matahukum.id)–mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik KIP, Sebagai dasar hukum masyarakat untuk kemudian melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi terkait dana desa di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.
Pangulu Nagori kerasaan Rejo kecamatan Bandar kabupaten Simalungun Sumatera Utara Sangat Sulit di Temui Wartawan Rabu tanggal 23/09/2026 sekitar pukul 14.00.wib .
Terkait hal kehadiran team Awak Media Dan lembaga swadaya masyarakat untuk kemudian melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi terkait dana desa yang di kelola oleh pangulu Nagori kerasaan Rejo, sampai sejauh mana tata cara pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara APBN di kelola oleh pihak pangulu Nagori kerasaan Rejo.
Selanjutnya, team Awak Media akan melakukan konfirmasi dan investigasi tentang dana desa semenjak menjabat sebagai pangulu Nagori kerasaan Rejo, apakah sudah sesuai dengan peraturan menteri desa’ serta teknik dan juknis dari pada anggaran tersebut di peruntukan Nya.
Salah satu seorang warga yang tidak di sebut kan namanya, menegaskan, iya bang , sebagai ne
Masyarakat kita juga untuk melakukan koordinasi dan kemudian melakukan klarifikasi terkait pengelolaan dana desa tersebut di atas, tapi gimana lh bang yang di sebut masyarakat awam kami tidak mengerti dan paham betul terkait program pemerintah pusat dan daerah terkait proyek pembangunan dan lain sebagainya.
Menurutnya. Kami dari masyarakat mengharapkan proyek pembangunan di desa berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku di pemerintahan pusat dan daerah, kemudian kami juga dari masyarakat sangat membutuhkan kehadiran Abang sebagai control sosial untuk kemudian melakukan konfirmasi dan investigasi kemudian meminta klarifikasi terkait proyek pembangunan dan jumlah dana desa tersebut di pangulu Nagori kerasaan Rejo kecamatan Bandar kabupaten Simalungun Sumatera Utara, tutup nya..
Team.












