Sembunyikan Sabu di Balik Plat Nomor, 3 Pria di Panipahan Tak Berkutik Diciduk Polisi Saat Razia Perbatasan

PANIPAHAN, ( Matahukum. id)– Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari wilayah Sumatera Utara menuju Panipahan berhasil digagalkan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Panipahan. Dalam aksi kejar-kejaran waktu tersebut, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka sekaligus pada Rabu (13/5/2026).

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen tegas Polsek Panipahan dalam mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Kejadian bermula saat personel gabungan KRYD Polres dan Polsek Panipahan menggelar razia rutin di jalur masuk dari arah Sumatera Utara. Petugas mencium gelagat tak beres saat melihat dua pengendara motor yang mendadak gugup dan mencoba memperlambat laju kendaraan saat melihat barisan petugas di depan.

Melihat indikasi tersebut, atas arahan langsung Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H., tim Unit Reskrim segera melakukan pengadangan dan pemeriksaan intensif.

Meski sempat berusaha mengelabui petugas, kecerdikan personel Unit Reskrim membuahkan hasil. Saat penggeledahan dilakukan di depan Ketua RT setempat, polisi menemukan bungkusan tisu mencurigakan yang diselipkan di bagian belakang plat nomor kendaraan.

“Setelah dibuka, ternyata isinya adalah satu klip plastik bening berisi butiran kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Subiarto.

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan interogasi kilat di tempat. Hasilnya, kedua pelaku mengaku bahwa ada satu rekan lagi yang tengah menunggu kiriman barang haram tersebut.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 19.04 WIB, tersangka ketiga berhasil diringkus tanpa perlawanan. Identitas ketiga tersangka kini telah dikantongi, yakni:
1. Akhir Gunawan Siregar
2. Dodi Prasetio
3. Rudi Salam

Selain para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Dua paket diduga sabu.
Tiga unit telepon genggam.
Satu unit sepeda motor Honda Beat (sarana pengangkut).
Uang tunai sebesar Rp423.000.
Berdasarkan hasil tes urine, ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP), yang memperkuat dugaan mereka sebagai pengguna sekaligus jaringan pengedar.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke **Polres Rokan Hilir** untuk penyidikan lebih mendalam.
Kapolsek Panipahan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para bandar maupun kurir narkoba di wilayahnya.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Tidak ada tempat bagi narkotika di Panipahan,” tegas IPTU Subiarto.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *