POLSEK PANIPAHAN GERAK CEPAT LAKUKAN PENDINGINAN KARHUTLA, PASTIKAN API PADAM DAN LAHAN AMAN

PASIR LIMAU KAPAS ,(Matahukum.id)— Upaya pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus digencarkan Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir bersama unsur TNI, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan masyarakat.

Pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 10.40 WIB hingga selesai, personel gabungan melaksanakan kegiatan pemantauan sekaligus pendinginan lahan terdampak Karhutla di Jalan Bekoan Iyul RT 002 RW 002, Dusun Simpang Empat, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Lahan yang terdampak memiliki luas sekitar 2 hektare, dengan vegetasi berupa tanaman sawit dan kondisi tanah gambut. Lokasi tersebut berjarak kurang lebih 30 kilometer dari Polsek Panipahan, dengan waktu tempuh sekitar 1,5 jam melalui jalur darat.

Sebanyak 33 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari personel Polsek Panipahan, Manggala Agni, TNI, MPA serta masyarakat. Dukungan sarana dan prasarana turut disiagakan, di antaranya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, ministreaker, selang isap, selang buang dan nozzle untuk memastikan proses pendinginan dapat dilakukan secara optimal.

Setibanya di lokasi, kondisi api telah padam, namun masih ditemukan asap tipis yang berasal dari area terdampak. Personel kemudian melakukan pemantauan secara menyeluruh serta memastikan tidak terdapat kembali titik api maupun bara yang berpotensi memicu kebakaran susulan.

Dengan kondisi cuaca cerah, angin relatif stabil dan ketersediaan air yang mencukupi, proses pemantauan dan pendinginan berjalan aman serta terkendali. Meski demikian, mengingat karakteristik lahan gambut yang memiliki potensi menyimpan bara di bawah permukaan, personel tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di lokasi.

Polsek Panipahan menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan bergerak cepat dalam setiap penanganan Karhutla. Bukan hanya memadamkan api, tetapi memastikan bara benar-benar aman, mencegah munculnya titik api baru, serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak Karhutla.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *