ROKAN HILIR,(Matahukum.id)– Komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus diperkuat hingga ke wilayah pelosok. Polsek Panipahan bersama Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jl. Melinjo, RT 001 RW 017, Kep. Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, pada Jumat, 25 September 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RM. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, uang tunai serta satu unit telepon genggam.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan RM. Dari hasil pengembangan tersebut, diketahui bahwa narkotika yang diperoleh RM berasal dari seorang pria berinisial R yang berada di wilayah Sungai Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
Tidak berhenti sampai di sana, tim bergerak melakukan pengembangan dan sekitar pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan R di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran, yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil dan bungkus rokok. Selain itu, turut diamankan sebuah timbangan kecil, sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik, buku catatan, telepon genggam serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka juga menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Secara keseluruhan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 9,30 gram, terdiri dari barang bukti seberat 0,17 gram yang diamankan dari RM dan 9,13 gram dari R.
Kapolsek Panipahan bersama Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas yang memiliki tantangan geografis dan akses wilayah yang cukup luas.
Keberhasilan pengungkapan tersebut juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Panipahan bersama Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta pengembangan jaringan guna mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
“Perangi Narkoba, Selamatkan Generasi. Bersama Masyarakat, Polri Hadir Memutus Mata Rantai Peredaran Narkotika.”
(RIL)












