Panipahan, ( Matahukum.id )– Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Bijaksana, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, pada Sabtu (18/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/20/VII/2026/SPKT/POLSEK PANIPAHAN/POLRES ROHIL/POLDA RIAU tanggal 18 Juli 2026. Peristiwa ini diduga melanggar ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 10.00 WIB saat M bersama suaminya, S, mendatangi rumah orang tuanya di Jalan Bijaksana. Setibanya di lokasi, keduanya mendapati kondisi rumah telah berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang telah hilang, yakni 1 (satu) buah tong air berwarna biru dan 1 (satu) tabung LPG 12 kilogram.
Korban bersama suaminya kemudian berupaya mencari barang-barang tersebut di sekitar lokasi kejadian, namun tidak berhasil menemukannya. Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panipahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Panipahan IPDA Mulyandi, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang melihat seorang pria berinisial A R membawa barang yang diduga merupakan hasil pencurian, yaitu sebuah tong air berwarna biru dan satu tabung LPG 12 kilogram.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal segera melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan interogasi awal, A R mengakui telah mengambil barang-barang milik korban sebagaimana dilaporkan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Panipahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pembuatan laporan polisi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, pengamanan terduga pelaku, pelaporan kepada pimpinan, serta pendokumentasian kegiatan.
Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti lainnya yang masih belum berhasil diamankan.
Polsek Panipahan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berkeadilan dalam setiap penanganan tindak pidana guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polsek Panipahan.
( Red)












