Panipahan,(Matahukum.id)--Komitmen Polsek Panipahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Unit Reskrim Polsek Panipahan mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 17.13 WIB, di Jalan Bijaksana, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/100/VII/Reskrim/Polsek Panipahan tanggal 23 Juli 2026.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Panipahan IPDA Mulyandi, S.H., M.H. langsung mengerahkan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah seorang pria berinisial T.I.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik hitam yang disembunyikan di bawah dandang (alat masak). Di dalamnya terdapat 15 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 32 gram, beserta sejumlah plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika siap edar.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan 1 unit telepon genggam merek Vivo, 1 buah dompet warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp755.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan awal melalui tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan hasil positif Methamphetamine (MET) dan positif Amphetamine (AMP).
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Panipahan telah melakukan tindakan kepolisian berupa mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti, memeriksa para saksi, melaporkan perkembangan kepada pimpinan, melaksanakan gelar perkara bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, serta melimpahkan perkara ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polsek Panipahan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta kebijakan Kapolri dalam pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika. Polsek Panipahan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika.
( Red)












