Riau,”matahukum.id – Karyawan adalah jantung sebagai aset yang sangat bernilai, Organisasi bisnis yang menghargai karyawannya sering kali dapat berfungsi dengan baik dan cenderung berhasil meraup profit.
Oleh karena itu perlu kita ketahui bahwa ada 5 (lima) alasan karyawan yang merupakan sebagai aset perusahaan yang utama, Merupakan sumber daya terbesar dan citra perusahaan, Merupakan cerminan dari bisnis.Proses rekrutmen itu mahal, Turnover karyawan juga tidak murah, Apresiasi karyawan berbanding lurus dengan profit.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurango dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Selain itu menurut permanker No. 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan yang bertujuan untuk mengendalikan risiko terkait kegiatan kerja.
Penerapan SMK3 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi, serta mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan seluruh komponen perusahaan.
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 sebagaimana diatur dalam pasal 6 PP No 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 yang meliputi pengidentifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko, perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik, peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan.
Setiap pengusaha atau suatu perusahaan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja (lalai) tidak menerapkan Sistem Manajemen K3 dapat sanksi berat pasti akan menantinya seperti sanksi admonistratif sebagaimana diatur dalam pasal 190 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang mengabaikan K3 akan menerima sanksi berat seperti Sanksi Pidana berupa kurungan penjara dan denda maksimal sebesar Rp. 500. 000.000 (lima ratus juta rupiah) hal itu yang akan menanti anda yang akan dikenakan terhadap pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib, SH menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk dapat mempergunakan momentum Bulan K3 Nasional yang jatuh pada tanggal 12 Januari 2025 ini, mari kita memperkuat penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam mendukung penerapan sistem manajemen K3 (SMK3) untuk meningkatkan produktifitas dan sekaligus membuka peluang sebesar-besarnya bagi tenaga kerja lokal nonskill untuk mendapat bergabung dan berkarya didalam perusahaan yang sedang anda jalan saat ini.(*)