MATAHUKUM.ID/Rohil – Oknum Wartawan inisial YS alias Oyon (50) alamat Jln Pahlawan Hulu RT. Kel. Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir ( Rohil). Selasa 5 Desember 2023, Pukul 15.00 WIB.
Ternyata benar, YS alias Oyon yang ditangkap
oleh pihak berwajib di rumahnya di Bawal Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Tidak dapat berkutik setelah ditemukan barang terlarang itu beserta beberapa alat penggunaannya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk jika Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko telah melakukan penangkapan terhadap oknum wartawan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
Semula, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa disekitaran kota Bagansiapiapi tepatnya di salah satu rumah Jl. Bawal Kel. Bagan Timur Kec. Bangko Kab. Rohil Prov. Riau sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mendapati informasi tersebut Unit reskrim Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. kemudian Kapolsek Bangko, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” ungkap Iptu Yulanda Alvaleri, menjelaskan.
Selanjutnya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. melakukan penyelidikan di rumah tersebut. Kemudian sekira pukul 15.30 wib Unit Reskrim Polsek Bangko menuju rumah tersebut dan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk didalam kamar kemudian unit reskrim polsek bangko mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut.
Dan melakukan interogasi mengaku bernama sdr. Yeni Satria Oyon als Oyon, kemudian unit reskrim polsek bangko menunjukkan surat perintah, penggeledahan kepada RT setempat dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kemasan,1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.
Ada 1 (satu) buah kaca pirex,2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan diakui oleh sdr. Yeni Satria Oyon als Oyon bahwa itu miliknya. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.
sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil