Warga Jalan Asrama Tribrata Duri Ditangkap Polsek Mandau

Duri,”matahukum.id – Team Opdnal Polsek Mandau berhadil meringkus seorang laki-laki berinisial YS (25) bersama barang buktinya yang diduga sebanyak enam paket narkotika jenis ganja, satu unit HP, satu kendaraan sepeda motor merek vario warna putih, di Jalan Asrama Tribrata Gang Gian Nam Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, di jerat ke dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, kepada media online matahukum.id pada Selasa 3 November 2026 membenarkan telah meringkus satu orang warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.

Begini kronologis penangkapannya, pada hari Senin tanggal 02 November 2026 sekira pukul 20.10 WIB, team Opsnal Polsek Mandau mendapat infomasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di Jalan Asrama Tribrata Gang Gian Nam Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau
.
Selanjutnya team Opsnal Polsek Mandau langsung menuju Jalan Asrama Tribrata, Sesampainya di tempat tersebut team mengamankan satu orang bernama YS, ditemukan enam paket narkotika jenis ganja di dasbor motor sebelah kanan, setelah di introgasi barang narkotika jenis ganja tersebut didapat dari BKA.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *