Netizen Tuding Polsek Mandau Diduga Tidak Punya Uang Lambat Proses Laporan Perkara

Duri,”matahukum.id – Merasa tidak puas dengan layanan dalam penangan laporan sebuah perkara di Mapolsek Mandau Polres Bengkalis Riau, akhirnya seorang netizen (insan pencari keadilan) mengeluh di media sosial platform fecebook dan menguraikan seluruh rangkaian proses hukum serta mengeluarkan uneg-unegnya secara terbuka kepada publik.

Sebuah akun fecebook atasnama “W Darlius Mys,” menuliskan lebih kurang seperti ini, : Mandau , 21 mei 2026. Keluhan dan permohonan kepada pihak yang berwenang: laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur belum ada kepastian hukum selama tiga bulan di Polsek Mandau – Bengkalis.

Waktu Kejadian Dilaporkan: 03 Maret 2026.

Pelapor: N (Ibu Kandung Korban).

Korban: sebut saja bunga (Di bawah umur).

Pelaku: sebut saja laki-laki (Di bawah umur).

Alamat Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis-Riau.

Saya telah melaporkan kasus persetubuhan atau pemerkosaan yang menimpa anak saya, sebut saja bunga, pada tanggal 03 Maret 2026 yang lalu di Polsek Mandau.

Baik korban maupun pelaku sama-sama masih di bawah umur.

Namun, hingga hari ini, tepatnya sudah berjalan hampir tiga bulan, penanganan kasus ini belum menunjukkan kemajuan yang kami harapkan.

Hingga saat ini, pelaku belum juga ditangkap atau dilakukan penahanan.

Justru yang terus-menerus diproses, dipanggil, dan diminta keterangan adalah pihak kami, yaitu keluarga korban.

Sementara itu, pelaku bergerak bebas, bisa beraktivitas seperti biasa, dan masih bisa pergi ke sekolah seolah-olah tidak ada masalah.

Kami pihak korban menanyakan kepada pihak penyidik Polsek Mandau, alasan kenapa pelaku belum juga diamankan. Jawaban yang saya terima hanyalah kalimat “masih dalam proses”, tanpa ada kejelasan lebih lanjut.

Hal ini memunculkan kecurigaan besar di hati kami.

Apakah penanganan ini lambat dan berbelit-belit karena kami keluarga korban adalah orang biasa, orang miskin, yang tidak punya uang?

Apakah karena pelaku dianggap orang yang punya harta atau kedudukan, sehingga ia mendapat perlakuan istimewa dan dibiarkan bebas?

Apakah benar laporan kami ini sengaja disepelekan dan tidak diprioritaskan hanya karena kami orang susah?

Kami juga mempertanyakan, apakah hal ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia?

Apakah wajar seorang pelaku tindak pidana berat seperti ini dibiarkan bebas bersekolah dan bergaul di tengah masyarakat, sementara korban harus menanggung rasa sakit dan trauma?

Kekhawatiran kami semakin bertambah karena sampai saat ini, sudah lewat tiga bulan, pihak penyidik Polsek Mandau sama sekali belum turun ke lokasi atau melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hal ini membuat kami semakin yakin bahwa laporan kami sengaja tidak dihiraukan.

Yang paling membuat kami ketakutan, pelaku pernah mengucapkan kata-kata ancaman kepada kami dan korban.

Selama pelaku masih bebas berkeliaran, kami hidup dalam ketakutan dan rasa tidak aman setiap hari.

Kami khawatir hal buruk akan terulang kembali atau pelaku akan berbuat sesuatu yang membahayakan nyawa anak kami.

Kami menyampaikan berita ini ke publik dan membagikannya agar kasus ini diketahui banyak orang.

Tujuannya sederhana: agar kasus ini menjadi perhatian, menjadi viral, dan akhirnya segera digelar perkara serta ditindaklanjuti dengan serius.

Kami tidak meminta hal yang lain, kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum yang setara bagi semua warga negara, kaya maupun miskin. penanganan kasus ini.

Kami meminta agar pelaku segera diamankan dan ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi rasa aman kami dan demi keadilan bagi anak kami, sebut saja bunga.

Kami berharap tidak ada lagi diskriminasi dalam penegakan hukum, dan hukum benar-benar dapat ditegakkan dengan tegas, adil, dan tanpa pandang bulu.

Demikian laporan dan permohonan ini kami sampaikan dengan hati yang sedih, trauma, dan penuh harap.

Atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Mendapatkan keluhan warga tersebut yang sudah viral di media sosial, oleh media matahukum.id mencoba mencari tau lebih dalam apa sebenarnya yang terjadi di Mapolsek Mandau Polres Bengkalis terkait laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Dihubungi Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si sampai berita ini di turunkan untuk mwnjadi sebagai konsumsi publik, Kapolsek Mandau tidak memberikan tanggapan apa-apa.

Kemudian di konfirmasi Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humasnya Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd pada 24 Mei 2026 menyampaikan bahwa, laporan tersebut berproses di Polsek mandau dalam tahap penyelidikan, pihak Polres Bengkalis tentunya sangat intens dalam perkara ini apalagi masalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur, penyidik baru siap pemeriksaan ahli psikolog, Jadi minggu ini masih pemeriksaan ahli lagi untuk memerlukan alat bukti perkara bang.

“Tolong di sampaikan dengan pihak korban bahwa perkara tersebut pasti di proses sesuai dengan SOP nya bg, Mana tahu nanti ada pihak korban bertanya dalam laporan ini minta tolong di sampaikan bg ya,”sebutnya lagi.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *