MATAHUKUM.ID/Bagansiapiapi,Rohil–Dalam program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat di kabupaten Rohil Provinsi Riau telah merealisasikan kegiatan proyek Penyediaan Fasilitas Pelayanan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten Kota.
Proyek Pekerjaan Pembangunan Baru Laboratorium Kesehatan Daerah ( LABKESDA ) di lokasi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil )
Dengan besarnya Anggaran Rp .3.747.840.409.81,-Tahun Anggaran 2024.denagn waktu pelaksana 120 ( Seratus Dua Puluh ) Hari Kalender .
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Independen Nasionalis Anti Korupsi ( INAKOR ) Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) Provinsi Riau,belum lama ini telah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir ( ROHIL ) Guna mengali informasi serta klarifikasi terkait dugaan Atas pembangunan LABKESDA tahun anggaran 2024 ini yang diduga ada beberapa item kejanggalan meskipun proyek ini masih dalam proses pengerjaan .
Persoalan isi surat atas dugaan beberapa item telah kami tuangkan didalam isi surat untuk dapat diberikan jawaban yang sesuai dengan kondisi proyek tersebut dan sesuai dengan aturan mulai dari aturan serta acuan syarat syarat yang tertuang dalam kontrak proyek dan undang undang yang berlaku ,” Ucap Ketua DPW Inakor Riau Unandra pada media ini saat menjelaskan .
Dengan penyampaian surat ini ke Dinkes Rohil tentu kita sudah menerima laporan terlebih dahulu melalui tim DPD INAKOR di Kabupaten Rohil
Prihal laporan tersebut sudah kita pelajarin dan juga telah melakukan investigasi kelokasi proyek serta mengali informasi dari beberapa pihak dan saat ini kita masih menunggu jawaban atas surat yang telah kita sampaikan belum lama ini ,”. Tambah Unandra pada Selasa ( 29/10 ).
” Tujuan surat yang kita sampaikan tentu untuk mengklasifikasikan dugaan dugaan yang kita temui dan juga ingin mengetahui arah kebijakan pada publik terhadap pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir “,.
Selain itu, tujuan surat yang kita buat guna mengetahui proses pembangunan dari kegiatan tersebut supaya jelas dan tidak terjadi adanya indikasi yang beraroma Korupsi dan jika nanti kita temui adanya indikasi kecurangan pada proyek tersebut dalam pengelolaan Keuangan Negara maka LSM INAKOR tidak akan sungkan membuat laporan resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ),” .Tutup Unandra .